Advertorial

Sempat Khawatir Tabungan Hilang Saat Bank Bangkrut, Ini Kisah 3 Nasabah Simpanannya Diganti oleh LPS

Kompas.com - 09/12/2021, 09:18 WIB

KOMPAS.com – Menabung merupakan salah satu bentuk perencanaan keuangan yang masih efektif dilakukan bagi sebagian orang. Kebiasaan menabung juga bisa dilakukan oleh seluruh kalangan masyarakat, baik muda dan tua, maupun kaya dan miskin.

Dengan menabung, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menyisihkan sebagian uangnya agar dapat mengalokasikan pendapatannya secara bijak, cermat, dan hemat.

Selain itu, tabungan juga dapat berfungsi sebagai dana cadangan yang dapat dimanfaatkan bila menghadapi situasi darurat atau mendesak di kemudian hari.

Hal itu yang diungkapkan oleh pelajar SMK Negeri 1 Geneng, Jawa Timur, Sandhika Dwi Septi. Ia mengaku bahwa kebiasaan menabung telah tertanam dalam dirinya sejak duduk di bangku kelas 2 SMP.

“Tujuan saya menabung agar dapat memberangkatkan kedua orangtua untuk pergi haji. Jumlah yang saya tabung adalah Rp 10.000 setiap minggu. Jumlah ini berasal dari uang jajan yang saya sisihkan,” kata Sandhika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Kebiasaan menabung Sandhika pun mendapat respons positif dari sekolah. Bahkan, pihak sekolah turut mewadahi kebiasaan menabung siswa-siswi. Uang tabungan siswa kemudian dimasukkan ke rekening kolektif pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo.

Namun, suatu hari siswa-siswi yang ikut menabung harus menelan kecewa setelah mendengar kabar dari salah satu gurunya bahwa BPR Utomo Widodo akan berhenti beroperasi.

“Saat mendengar kabar akan ditutup, saya sempat merasa cemas dan khawatir mengenai nasib tabungan saya,” papar Sandhika.

Namun, kekhawatiran itu tidak berlangsung lama setelah mengetahui bahwa tabungan ia dan siswa lainnya yang disimpan di Bank tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebagai informasi, LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. Saat ada bank yang berhenti beroperasional, LPS akan melikuidasi simpanan nasabah dan menggantikannya selama memenuhi syarat yang ditentukan.

“Kami percaya bahwa simpanan kami aman karena ada LPS yang menjamin. Setelah dijelaskan oleh petugas LPS, proses pencairan dana juga tidak ribet dan cepat. Saya tidak kapok menabung di bank dan justru semakin percaya (pada layanan bank) karena ada LPS,” tutur Sandhika.

Pengalaman serupa juga dialami oleh Titik Suwarti yang berprofesi sebagai petani di Desa Tepas, Ngawi, Jawa Timur yang juga nasabah BPR Utomo Widodo sejak 1998. Saat mendengar bahwa bank tempatnya menabung itu akan tutup, ia sempat cemas.

“Tetapi, petugas LPS memberi tahu kalau dananya dijamin LPS sehingga aman dan akan kembali ke saya,” ujar Titik.

Pihak LPS, lanjutnya, memberitahu prosedur pencairan dengan jelas dan gampang sehingga ia tidak merasa kesulitan.

“Setelah kejadian tersebut, saya justru semakin semangat untuk menabung di bank. Sebab, menabung di bank terjamin keamanannya, mudah, dan tepercaya,” tuturnya.

Afridayanti merupakan pedagang di Pasar Pariaman, Padang, Sumatera Barat, sempat diselimuti rasa gelisah saat mendengar bank tempatnya menabung dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Dok. LPS Afridayanti merupakan pedagang di Pasar Pariaman, Padang, Sumatera Barat, sempat diselimuti rasa gelisah saat mendengar bank tempatnya menabung dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diganti LPS, asalkan...

Sementara itu, Afridayanti dan suaminya, pedagang di Pasar Pariaman, Padang, Sumatera Barat, pun sempat diselimuti rasa gelisah saat mendengar bank tempatnya menabung–BPR Nurul Barokah--uang hasil penjualannya dicabut izinnya oleh otoritas pengawas perbankan.

“Sempat merasa putus asa karena keuntungan dan uang dari hasil penjualan selalu ditabung di bank buat kebutuhan atau tambahan modal. Saya benar-benar cemas dan bingung saat bank dinyatakan akan ditutup," tutur Afridayanti.

Untungnya, ia sempat diinfokan bahwa ada LPS yang akan mengganti uang simpanannya di bank selama memenuhi persyaratan 3T. Lantas, Afridayanti mencari tahu persyaratan itu.

Adapun tiga persyaratan tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti kredit macet.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Percaya diri bahwa tabungannya di bank memenuhi prosedur tersebut, kecemasan Afridayanti pun hilang. Setelah mengurus pencairan uangnya, ia berencana akan kembali menabung di bank.

Ia juga mengaku tidak jera untuk menabung di bank, sebab ada LPS yang menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di seluruh Indonesia.

“Proses pencairan berjalan sangat baik, kami tinggal membawa buku tabungan. Kami akhirnya tenang karena uang kami dijamin oleh LPS dan tidak hilang,” sambungnya.

Perlu diketahui, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi pada bank yang izin usahanya dicabut sesuai amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2009.

Saat ini, LPS telah menjamin simpanan semua jenis bank yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, seperti bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Dari 2005 - Oktober 2021, LPS telah melikuidasi simpanan nasabah di bank yang bangkrut dengan nilai mencapai Rp 2,04 triliun. Dari total simpanan ini, sebesar 81,8 persen atau Rp 1,67 triliun dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bila bank yang digunakannya terpaksa ditutup ataupun bangkrut. Selama memenuhi persyaratan 3T, LPS akan berkomitmen untuk membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. 

Untuk membantu nasabah memastikan simpanannya terjamin, LPS pun mengembangkan aplikasi “Simulasi Kalkulator 3T LPS” yang dapat diakses melalui laman resmi LPS.

Melalui simulasi tersebut, pengguna dapat mengetahui apakah simpanannya telah sesuai dengan syarat 3T yang ditetapkan oleh LPS atau belum.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai LPS, Anda bisa mengunjungi laman www.lps.go.id atau melalui Instagram @lps_idic.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com