Advertorial

Kemenag Genjot Sosialisasi Pendaftaran Nikah via Simkah

Kompas.com - 09/12/2021, 12:46 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyiapkan layanan digital Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Masyarakat yang hendak menikah sudah bisa mendaftarkan diri melalui sistem tersebut.

Kepala Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana, dan Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Jajang Ridwan mengatakan, pendaftaran tersebut dapat dilakukan dengan mengakses laman simkah.kemenag.go.id.

“Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi digital yang diterapkan pada KUA,” jelas Ridwan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Jajang menambahkan, sosialisasi pendaftaran pernikahan melalui Simkah akan digaungkan terus-menerus oleh Kemenag. Pasalnya, pendaftaran melalui sistem tersebut masih dianggap susah dan ribet oleh masyarakat.

Kepala Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana, dan Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Jajang Ridwan saat menjelaskan tentang layanan Simkah.Dok. Kemenag Kepala Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana, dan Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Jajang Ridwan saat menjelaskan tentang layanan Simkah.

 “Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa mendaftar nikah lewat Simkah berbelit, lama, dan mahal. Padahal, aplikasi Simkah praktis dan mudah dioperasikan, di mana pun dan kapan pun selama ada ponsel serta akses jaringan internet,” kata Jajang.

Meski begitu, Jajang mengakui bahwa sosialisasi mendaftar nikah lewat Simkah masih minim. Oleh karena itu, Kemenag berupaya agar informasi mengenai Simkah tidak hanya diketahui oleh internal Kemenag, tetapi juga tersebar hingga masyarakat luas.

“Berdasar laporan yang kami terima, masih ditemukan pasangan calon pengantin di kota besar tidak tahu mengenai Simkah saat ditanya oleh petugas KUA. Kami menyadari, sosialisasi Simkah ini masih sangat minim,” tuturnya.

Layanan digital Simkah.Dok. Kemenag Layanan digital Simkah.

Oleh karena itu, Jajang meminta seluruh elemen yang ada di KUA, seperti penghulu, penyuluh, dan pegawai, agar rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, Simkah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sosialisasi tersebut bisa dilakukan dalam berbagai cara. Salah satunya melalui bimbingan perkawinan (Bimwin) lewat media sosial, seperti Youtube, Facebook, Twitter, dan Instagram.

“Bisa juga saat ada pasangan calon pengantin yang datang ke KUA, tanyakan lebih dahulu apakah sudah mendaftar lewat Simkah? Jika mereka belum mendaftar lewat Simkah, pegawai KUA harus menyosialisasikannya kepada pasangan tersebut,” jelas Jajang.

Sebagai informasi, berdasar data Simkah hingga Rabu (8/12/2021), jumlah KUA yang telah terintegrasi dengan aplikasi Simkah mencapai 5.840 dari total 5.963 KUA.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com