KOMPAS.com – Lembaga pemerintahan mulai memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan pelayanan publik, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara online.
Kepala Subdirektorat (Subdit) Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Kemenag Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah kini lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan secara online.
“Pasangan yang hendak menikah dapat mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah.kemenag.go.id,” kata Jajang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Jajang menambahkan bahwa saat ini, sebanyak 5.840 dari 5.963 KUA di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Sementara, jumlah KUA yang belum memiliki akses Simkah hanya sekitar 123.
Dengan demikian, hampir semua KUA di Indonesia sudah dapat menerima pendaftaran nikah secara online.
“Simkah juga terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Pengintegrasian ini memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran nikah secara online,” katanya.
Cara daftar nikah via online
Masyarakat yang hendak mendaftar nikah secara online bisa melakukan beberapa langkah mudah berikut.
Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.
Dokumen tersebut adalah surat pengantar nikah yang didapat dari kelurahan atau desa (N1), surat persetujuan mempelai (N3), surat izin orangtua jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun (N5), dan akta cerai jika calon pengantin sudah cerai.
Kemudian, surat izin komandan jika calon pengantin anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta akta kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati.
Selanjutnya, izin atau dispensasi dari pengadilan agama apabila calon suami atau istri berusia kurang dari 19 Tahun, surat izin poligami, izin dari kedutaan besar untuk warga negara asing (WNA), fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta lahir.
Kemudian, surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin serta pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.