KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa buku nikah yang dijadikan barang bukti (barbuk) pada kasus pencurian di Kantor Kemenag Kabupaten Bungo, Jambi, akan diberlakukan kembali.
“Setelah semua proses di kepolisian selesai, (barbuk buku nikah) akan kami berlakukan lagi. Tidak ada alasan untuk tidak menggunakannya lagi,” ujar Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Sejauh ini, lanjut Gus Adib, Kemenag belum melihat ada alasan kuat untuk tidak memanfaatkan barbuk yang jumlahnya mencapai seribuan itu. Untuk itu, ia kembali menegaskan bahwa buku nikah yang diamankan akan berlaku lagi dan buku nikah yang hilang tidak berlaku.
“Kami akan berlakukan kembali buku nikah yang telah kembali dan sekarang masih dalam proses barbuk. Sementara, buku nikah yang telah hilang atau dijual tersangka, kami nyatakan tidak berlaku,” katanya.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jambi Zeifni Ishaq mengatakan, total buku nikah yang hilang atau telah dijual tersangka sebanyak 466 dari total 1.500 pasang.
“Dengan demikian, sekarang yang kembali dengan aman itu sekitar 1.044 pasang,” katanya.
Ishaq meyakini, semua tersangka yang berasal dari luar Provinsi Jambi tersebut adalah sindikat. Pasalnya, tersangka hanya mengincar buku nikah yang tersimpan dalam tiga pengaman di Kantor Kemenag Bungo, sedangkan barang-barang berharga lainnya dibiarkan begitu saja.
“Di ruang Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bungo itu ada laptop, perangkat komputer, dan barang-barang berharga lain. Namun, tersangka justru mengincar buku nikah yang disimpan lebih aman. Ini sudah profesional dan bukan pencuri biasa,” kata Ishaq.