KOMPAS.com – Indikasi keberadaan praktik jual beli jabatan masih menjadi isu hangat pada seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).
Merespons hal itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas serta menjatuhi sanksi pada oknum yang terbukti melakukan kecurangan lewat aksi jual beli jabatan.
"Siapa saja yang terlibat dalam (praktik) jual beli jabatan akan kami tindak tegas dan beri sanksi, " ujar Hanindhito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Mas Dhito, begitu Bupati Kediri akrab disapa, menambahkan bahwa untuk menjaring perangkat desa yang kompeten serta bersih dari tindak jual beli, perlu upaya reformasi birokrasi hingga ke level akar rumput.
Adapun pemilihan perangkat desa sebelumnya melibatkan internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. Di bawah kepemimpinan Hanindhito, kewenangan pemilihan dikembalikan kepada kepala desa (kades).
"Setiap desa harus menggandeng pihak ketiga, yakni perguruan tinggi terakreditasi A. Tidak boleh ada upaya setting dalam proses seleksi perangkat desa," tegasnya.
Untuk diketahui, seleksi pengisian perangkat desa dilakukan sejak November-Desember 2021 di 147 desa untuk 305 jabatan.
Proses ujian seleksi melibatkan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, serta Universitas Islam Negeri (UIN) Tulungagung.
Untuk mengawasi seleksi pengisian perangkat desa, internal Pemkab Kediri membentuk tim satuan tugas (satgas) dari inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), serta bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kediri.
Hanindhito juga mendorong masyarakat untuk turut memantau dengan melaporkan pada Pemkab Kediri bila menemukan indikasi jual beli jabatan.
Pelaporan dari masyarakat dapat dilakukan melalui aplikasi “Halo Mas Bup” atau langsung mendatangi sekretariat di kantor DPMPD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan, satgas yang dibentuk bertugas memantau seleksi pengisian perangkat desa berjalan sesuai ketentuan, salah satunya tahapan ujian.
"Mas Dhito berkomitmen agar pengisian perangkat berjalan transparan. Menindaklanjuti dugaan kecurangan tahapan pengisian perangkat, tim satgas mengawasi tahapan ujian hingga penilaian," terangnya.
Tindakan tegas pasca-pelantikan
Wirawan menambahkan, aduan masyarakat saat ini terbilang cukup banyak, tapi masih sebatas informatif dan kurang bukti.
Wirawan berharap, masyarakat tetap ikut memantau dan mau melaporkan bilamana terjadi kecurangan di wilayahnya.
Meski demikian, pihaknya berharap ada bukti formal yang menguatkan adanya tindak kecurangan agar dapat dilanjutkan ke tahapan penindakan.
Informasi kecurangan yang dikuatkan melalui bukti sahih dapat diproses, meski sudah memasuki tahapan pelantikan calon. Ini artinya, penindakan tetap bisa berjalan tanpa batasan waktu.
"Jadi, tidak terbatas sampai pelantikan selesai. Kalau nanti setelah selesai pelantikan baru ditemukan bukti kecurangan, tetap kami proses dan berikan rekomendasi, misalnya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Sampurno.
"Hal itu tidak sebatas saat (tahapan pengisian), meskipun sudah dilantik dan ternyata terbukti ada kecurangan tetap nanti akan kami proses. Jadi, tidak berhenti setelah pelantikan selesai," tegasnya.
Bahkan, surat keterangan (SK) pengangkatan, lanjut dia, dapat dicabut bilamana di kemudian hari ditemukan bukti kecurangan saat proses seleksi.
Untuk itu, Sampurno mengimbau masyarakat untuk aktif memantau agar pelaksanaan seleksi perangkat desa berlangsung secara transparan tanpa kecurangan.
"Nanti, kalau ada yang macam-macam, pasti akan ditindak tegas, entah itu pejabat atau siapa pun tetap kami tindak tegas," kata Sampurno.