Advertorial

Jawab Keluhan Perajin Gula di Kediri, Bupati Dhito Gelar Sosialisasi Perizinan

Kompas.com - 11/12/2021, 12:57 WIB

KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi perizinan di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Rabu (8/12/2021).

Sosialisasi yang dihadiri puluhan perajin gula merah tebu itu diadakan sebagai tindak lanjut terhadap keluhan asosiasi para perajin soal pengurusan perizinan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap keinginan perajin untuk memenuhi perizinan yang seharusnya mereka dimiliki.

Adapun keinginan para perajin tersebut sebelumnya disampaikan pada acara ‘Rabu Ngopi’, Jumat (19/11/2021).

“Para perajin berkeinginan untuk menertibkan izin-izin yang belum mereka punya dan kami sangat merespon baik,” ujar Eko, dikutip dari keterangan pers resminya, Sabtu (11/12/2021).

 Saat sosialisasi digelar, lanjut dia, mayoritas perajin mempertanyakan tentang tata cara pengurusan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi.

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko.DOK. Humas Pemkab Kediri Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko.

“Kendala paling besar dari perajin gula adalah terkait dengan SIPA yang dikeluarkan oleh Provinsi. Untuk itu, kami mendampingi mereka dengan mengadakan sosialisasi sekaligus mendatangkan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur (Jatim),” ucap Eko.

Eko berharap, setelah perajin gula memahami perizinan yang harus dipenuhi, mereka dapat bekerja dengan lancar. Sebab, sebelumnya para perajin mengaku beberapa kali didatangi aparat penegak hukum (APH).

“Jadi setelah mereka memiliki izin-izin tersebut, semoga dapat bekerja lebih tenang,” imbuh Eko.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perajin Gula Merah Tebu Kabupaten Kediri Wahyudiono berharap bahwa sosialisasi tersebut dapat menjawab keluhan dari para perajin gula merah tebu di Kabupaten Kediri.

Para perajin gula merah tebu di Kabupaten Kediri.DOK. Humas Pemkab Kediri Para perajin gula merah tebu di Kabupaten Kediri.

Alhamdulillah, para perajin gula merah tebu sudah paham dengan perizinan apa saja yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau