Advertorial

Jawab Keluhan Perajin Gula di Kediri, Bupati Dhito Gelar Sosialisasi Perizinan

Kompas.com - 11/12/2021, 12:57 WIB

KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi perizinan di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Rabu (8/12/2021).

Sosialisasi yang dihadiri puluhan perajin gula merah tebu itu diadakan sebagai tindak lanjut terhadap keluhan asosiasi para perajin soal pengurusan perizinan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap keinginan perajin untuk memenuhi perizinan yang seharusnya mereka dimiliki.

Adapun keinginan para perajin tersebut sebelumnya disampaikan pada acara ‘Rabu Ngopi’, Jumat (19/11/2021).

“Para perajin berkeinginan untuk menertibkan izin-izin yang belum mereka punya dan kami sangat merespon baik,” ujar Eko, dikutip dari keterangan pers resminya, Sabtu (11/12/2021).

 Saat sosialisasi digelar, lanjut dia, mayoritas perajin mempertanyakan tentang tata cara pengurusan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi.

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko.DOK. Humas Pemkab Kediri Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko.

“Kendala paling besar dari perajin gula adalah terkait dengan SIPA yang dikeluarkan oleh Provinsi. Untuk itu, kami mendampingi mereka dengan mengadakan sosialisasi sekaligus mendatangkan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur (Jatim),” ucap Eko.

Eko berharap, setelah perajin gula memahami perizinan yang harus dipenuhi, mereka dapat bekerja dengan lancar. Sebab, sebelumnya para perajin mengaku beberapa kali didatangi aparat penegak hukum (APH).

“Jadi setelah mereka memiliki izin-izin tersebut, semoga dapat bekerja lebih tenang,” imbuh Eko.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perajin Gula Merah Tebu Kabupaten Kediri Wahyudiono berharap bahwa sosialisasi tersebut dapat menjawab keluhan dari para perajin gula merah tebu di Kabupaten Kediri.

Para perajin gula merah tebu di Kabupaten Kediri.DOK. Humas Pemkab Kediri Para perajin gula merah tebu di Kabupaten Kediri.

Alhamdulillah, para perajin gula merah tebu sudah paham dengan perizinan apa saja yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com