Advertorial

Tindak Lanjuti COP 26, Indonesia Bersama 100 Negara Rancang Strategi Antisipasi Perubahan Iklim

Kompas.com - 12/12/2021, 13:41 WIB

KOMPAS.com - Perhelatan Akbar Perubahan Iklim Tahunan atau Conference of the Parties (COP) 26 telah digelar pada Minggu (31/10/2021) hingga Senin (13/11/2021).

Konferensi para pihak atau COP 26 dihadiri sekitar 100 kepala negara dengan 23.000 peserta, termasuk dari Indonesia. Seperti konferensi-konferensi sebelumnya, pertemuan ini merancang strategi bersama untuk menyikapi perubahan iklim.

Setelah sepakat dengan komitmen global, kini waktunya masing-masing negara membahas hal-hal yang lebih konkret dan operasional untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.

Hasil COP 15 di Paris atau yang dikenal juga dengan Persetujuan Paris, masih menjadi pegangan kuat.

Dalam persetujuan itu, disebutkan setiap negara perlu melakukan aksi iklim yang lebih ambisius untuk mencegah kenaikan suhu bumi maksimal 1,5 derajat Celsius. Sebab, kenaikan suhu di atas itu akan menyebabkan bencana iklim yang mengancam kehidupan.

Untuk menahan laju kenaikan suhu bumi, COP 26 juga memiliki empat agenda.

Pertama, menyetujui langkah perubahan komitmen pengurangan emisi. Kedua, memperkuat adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Ketiga, mengalirkan dana untuk aksi iklim. Negara-negara maju diminta memenuhi janji untuk memberikan setidaknya 100 miliar dollar Amerika Serikat (AS) per tahun, seperti dijanjikan pada 2020.

Keempat, meningkatkan kerja sama untuk mengatasi tantangan krisis iklim.

Aturan implementasi Artikel 6 PA

Dalam perhelatan COP 26, salah satu hasil paling penting adalah disepakatinya aturan implementasi Artikel 6 PA.

Artikel 6 adalah sebutan untuk bagian keenam Persetujuan Paris yang belum berhasil diputuskan pada dua COP, yaitu COP 24 di Katowice, Polandia dan COP 25 di Madrid, Spanyol.

Artikel 6 menyediakan kerangka untuk kerja sama internasional dalam pengurangan emisi dan pencapaian Nationally Determined Contributions (NDCs). Di dalamnya, terdapat model pembiayaan untuk implementasi mitigasi perubahan iklim.

Ada sembilan pasal utama dalam Artikel 6, tetapi bagian-bagian utamanya terdapat di Pasal 6.2, 6.4, dan 6.8.

Untuk Pasal 6.2 menjelaskan kerangka kerja dan perhitungan untuk beragam kerja sama internasional.

Selanjutnya, Pasal 6.4 menetapkan mekanisme perdagangan karbon yang pengaturannya dilakukan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Sementara itu, pasar 6.8 menetapkan program kerja untuk pendekatan nonpasar.

Poin-poin penting kesepakatan Artikel 6 PA

Sebelumnya, Analis Kebijakan Utama Bidang Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Joko Prihatno telah memaparkan poin-poin penting kesepakatan Artikel 6 PA yang menjadi bagian Paris Rulebook.

Pemaparan tersebut disampaikan bersama Co-Founder sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) Moekti H Soejachmoen pada pertemuan sosialisasi hasil COP26/CMP16/CMA3, SBSTA 52-55, dan SBI 52-55 di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Terkait Pasal 6.2, ada beberapa poin kesepakatan utama. Salah satunya, International Transferred Mitigation Outcome (ITMO) atau hasil penurunan emisi dapat menggunakan unit gas rumah kaca (GRK) maupun non-GRK.

Selain itu, seluruh transfer internasional harus dikenai penyesuaian lanjutan atau corresponding adjustment.

Diperlukan pula pelaporan melalui initial report, laporan tahunan, dan informasi reguler. Menindaklanjuti hal ini, Indonesia akan melakukan submisi dengan tenggat Kamis (31/3/2022) dan menyiapkan lokakarya teknis.

Hal yang perlu digaris bawahi terkait pasal 6.4, perlunya pembentukan badan pengawas atau supervisor body sebagai pelaksana mekanismenya. Dalam jangka pendek, tindak lanjut Indonesia untuk pasal ini adalah menominasikan calon anggota untuk badan pengawas.

Tentang perdagangan karbon, kelak mekanismenya akan dijalankan sesuai pengaturan UNFCCC. Mekanisme tersebut menggantikan model yang saat ini hibernasi, yaitu Clean Development Mechanism (CDM).

Meski demikian, sebagai transisi, kegiatan CDM masih diperbolehkan apabila pengajuannya diterima sebelum akhir 2023 dan disetujui badan pengawas sebelum akhir 2025.

Keputusan lain, menyangkut pemanfaatan Certified Emission Reductions (CERs) untuk pemenuhan NDC. Pemanfaatan CER diperbolehkan hanya dalam periode pertama NDC (2021–2030).

Pada program nonpasar di Pasal 6.8, disepakati pembentukan Glasgow Committee on Non Market Approaches (GCNMA) untuk implementasi kerangka kerja.

Untuk kegiatannya dapat mencakup identifikasi upaya guna meningkatkan keterkaitan yang ada, menciptakan strategi, serta memfasilitasi koordinasi dan implementasi pendekatan nonpasar.

Indonesia akan menindaklanjutinya dengan submisi pada Senin (28/2/2022) dan lokakarya bersama pakar untuk menggali beragam perspektif dan masukan untuk pendekatan nonpasar di Pasal 6.8. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com