KOMPAS.com – KepalaInspektorat Kabupaten Kediri Wirawan menindaklanjuti laporan Defi Ari Susanti, warga Desa Ngampel, Kecamatan Papar yang menduga adanya manipulasi nilai oleh pihak penyelenggara seleksi perangkat desa yang dilakukan di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) pada Kamis (9/12/2021).
Menurut Wirawan, laporan yang dilakukan Defi kepada Inspektorat pada, Sabtu (11/12/2021) sudah menjadi bukti cukup untuk dilakukan tindakan awal pelaporan karena sudah disertai analisis dari hasil nilai yang dilampirkan pelapor.
“Dari laporan tersebut sudah cukup untuk kita lakukan kajian awal, namun nanti pelapor akan kita mintai bukti tambahan dengan sering seiring berjalannya waktu. Pelapor sudah melampirkan analisisnya, kami akan analisis juga,” kata Wirawan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
Wirawan juga menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan tim khusus dari Inspektorat serta akan berkoordinasi dengan pihak lain, seperti Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)
“Kami akan tindaklanjuti secepatnya dan koordinasi lebih lanjut dengan Bagian Hukum serta DPMPD,” ujar Wirawan.
Sebelumnya, Lanjut Wirawan, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono atau akrab disapa Mas Dhito juga mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal seleksi perangkat desa ini.
“Mas Dhito mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa ini. Kami berterima kasih atas peran serta pelapor ini,” tambah Wirawan.
Defi sendiri merupakan salah satu peserta yang ikut ujian pengangkatan perangkat desa untuk jabatan sekretaris desa di Desa Ngampel, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
Menurut Defi, adanya kesalahan dalam perhitungan jumlah nilai. Dalam perhitungan, tidak hanya satu angka saja yang salah, melainkan banyak angka dari jumlah yang salah.
“Di sini saya menganalisis nilai dari ujian. Nilai yang tujuh puluh persen (perkalian nilai ujian tertulis) saya analisis. Jadi nilainya itu hampir semuanya salah. Dari perhitungan, tujuh puluh persen dikali nilai tes tertulis itu tidak ada. Jadi adanya manipulasi data,” tandasnya sembari menunjukkan hasil analisis dari hasil nilai seleksi.
Dalam permohonan, Defi juga menyebutkan keraguannya akan kredibilitas Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, selaku penyelenggara tes seleksi perangkat desa.
“Keraguan akan kredibilitas pihak ketiga, yaitu UIN Tulungagung sebagai panitia penyelenggara di dalam ujian ini,” ujarnya.