Advertorial

Program BSU Tahap Perluasan Ditargetkan Jangkau 1,7 Juta Penerima

Kompas.com - 16/12/2021, 18:36 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan daya beli para pekerja terdampak pandemi Covid-19. Bantuan senilai Rp 1 juta untuk setiap penerima itu telah disalurkan sejak 2020.

Tahun ini, penyaluran BSU dilakukan saat gelombang pertama Covid-19 terjadi pada Juli-September 2021. Target penerima bantuan pun diperluas agar manfaatnya dapat diterima masyarakat di seluruh Indonesia.

Dalam penyalurannya, pemerintah berkolaborasi dengan berbagai pihak. Langkah ini diambil supaya BSU tepat sasaran dan bermanfaat optimal.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Surya Lukita Warman menyatakan, saat itu, BSU sudah tersalurkan kepada 7 juta penerima di 28 provinsi.

Kemudian, target penerima BSU kembali ditambah hingga 1,7 juta penerima di luar 28 provinsi tersebut pada November 2021. Penyalurannya sendiri bekerja sama dengan Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

“Hingga saat ini, hampir 1 juta orang sudah mendapatkan BSU (gelombang kedua atau tahap perluasan),” ujar Surya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Surya melanjutkan bahwa syarat penerima BSU dengan perluasan cakupan penerima sama dengan BSU sebelumnya, yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS, berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta, serta bekerja di sektor terdampak pandemi Covid-19.

Namun, untuk daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, syarat tersebut ditiadakan. Dengan begitu, BSU bisa diterima pekerja di seluruh Indonesia.

Guna mencegah terjadinya tumpang tindih penerima, Ditjen PHI JSK berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menganalisis dan memverifikasi data penerima. Penerima bantuan lain, seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak berhak menerima BSU.

“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS. Pasalnya, BSU bisa menjadi stimulus ekonomi masyarakat. Namun, fakta di lapangan belum demikian,” tutur Surya.

Ia melanjutkan, dengan iuran Rp 16.800 per bulan, BPJS memberikan banyak manfaat bagi anggotanya, antara lain BSU dan santunan saat terkena musibah.

“Kendati demikian, BSU adalah bantuan bersifat jangka pendek. Untuk jangka panjang, pekerja diharapkan masuk ke skema Jamsostek,” imbuhnya.

Selain BSU, pemerintah juga memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan tiga manfaat yang bisa diterima pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat tersebut terdiri dari penggantian gaji dalam jumlah tertentu, informasi pasar kerja, serta pelatihan.

Karena itu, pemerintah menyalurkan Kartu Pra Kerja dan program kewirausahaan dengan dana hampir Rp 700 triliun untuk membantu pekerja yang belum terdaftar di BPJS.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Silaban mengapresiasi program BSU. Pasalnya, langkah itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh.

“Dengan memberikan perluasan ditambah enam provinsi menjadi bentuk dari keadilan. No one left behind (tidak ada seorang pun yang tertinggal),” ujarnya.

Selain menyampaikan masukan dari buruh kepada pemerintah, KSBSI juga melakukan sosialisasi program pemerintah kepada buruh sehingga lebih banyak yang terinformasi. Intinya, kata Elly, kolaborasi selalu dikedepankan guna memberikan yang terbaik bagi semua pihak.

Namun, Elly tak menampik bahwa buruh masih perlu dibimbing pola pikirnya agar mereka tidak selalu mengharapkan bantuan, bijak finansial, serta mendorong mereka mendapatkan penghasilan mandiri.

“Namanya juga bantuan, diberikan ketika kesulitan,” imbuhnya.

Elly berharap, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemberian BSU yang bersifat adaptif, seperti untuk korban bencana alam dan tenaga kerja informal.

Hal serupa turut disampaikan Pengamat Ekonomi CORE Yusuf Rendy Manilet. Menurutnya, program bantuan yang diberikan pemerintah sangat terdiversifikasi.

Dalam situasi pandemi yang memukul banyak dunia usaha dan tenaga kerja, Rendy menilai bahwa BSU adalah salah satu cara untuk tetap menjaga daya beli kelompok yang terdampak.

Agar manfaat BSU dirasakan secara optimal, Rendy menekankan perlunya kolaborasi antara serikat buruh dan pemerintah dalam penyaluran.

“(Ini adalah) modal kolaboratif antara pemerintah, dalam hal ini Kemnaker, dan serikat buruh untuk nantinya mengeluarkan kebijakan yang win-win solution antara pemerintah dan pekerja,” ucap Rendy.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com