Advertorial

Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kembali Digelar

Kompas.com - 17/12/2021, 14:56 WIB

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2021 dengan tema “Percepatan Akses Keuangan di Daerah Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional” yang digelar secara hybrid, Kamis (16/12/2021).

Rakornas tersebut merupakan pertemuan TPAKD tingkat nasional yang melibatkan seluruh TPAKD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Untuk diketahui, TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah. Tujuannya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Tim yang dibentuk sejak 2016 tersebut terdiri dari berbagai unsur, seperti pemerintah daerah, regulator di sektor keuangan, lembaga atau instansi vertikal daerah, lembaga jasa keuangan (LJK), asosiasi LJK, dan akademisi.

Adapun Rakornas TPAKD 2021 bertujuan untuk memperkuat implementasi program TPAKD secara berkelanjutan dan meningkatkan sinergi dari kementerian maupun lembaga serta pimpinan daerah dalam mendorong akses keuangan di daerah.

Presiden Republik Indonesia joko Widodo (Jokowi) mengatakan, ia ingin semua pihak yang terlibat dapat menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif melalui implementasi roadmap TPAKD.

“Untuk program TPAKD, semua pihak harus punya sinergi dan komitmen yang kuat, baik itu seluruh kepala daerah, regulator, kementerian dan lembaga, maupun anggota TPAKD,” ujar Jokowi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Bersinergi untuk dorong akses keuangan di daerah

Melalui Rakornas TPAKD 2021, seluruh stakeholder diharapkan dapat bersinergi dengan optimal dalam mengimplementasikan program percepatan akses keuangan di daerah, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Lebih jauh, arahan strategis dan berbagai substansi yang akan disajikan dalam kegiatan Rakornas TPAKD 2021 diharapkan menjadi momentum untuk kembali menggerakkan roda perekonomian melalui ketersediaan serta pemanfaatan akses keuangan formal di daerah.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 memberikan dampak besar pada perekonomian nasional. Hal tersebut terjadi karena diberlakukannya pembatasan aktivitas yang ada di masyarakat.

Setelah keadaan berangsur membaik, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian. Salah satunya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pada program tersebut, pihak-pihak terkait saling bersinergi mengeluarkan kebijakan serta stimulus bagi sektor-sektor terdampak, khususnya bagi sektor produktif.

Sebagai pihak yang terlibat, salah satu cara yang dilakukan OJK adalah dengan mengoptimalkan peran TPAKD dalam mendorong PEN.

TPAKD sendiri berperan penting dalam mendukung implementasi strategi nasional keuangan inklusif (SNKI) di daerah. Utamanya, dalam mencapai target tingkat inklusi keuangan Indonesia yang ditetapkan oleh Jokowi, yaitu sebesar 90 persen pada 2024.

Oleh karena itu, OJK akan terus mendukung berbagai program inklusi keuangan yang dilaksanakan TPAKD, khususnya terhadap aspek penyaluran dana kepada masyarakat dan keberadaan produk layanan keuangan yang mudah dijangkau di seluruh daerah.

Bagi OJK, dukungan tersebut sejalan dengan program tematik TPAKD 2021, yakni "Akselerasi Pembukaan Rekening Tabungan dan Pembiayaan yang Mudah, Cepat, serta Berbiaya Rendah".

Melalui TPAKD, OJK terus mendorong adanya inovasi pembiayaan sektor usaha masyarakat di daerah, seperti pinjaman melawan rentenir ataupun pengembangan kredit usaha rakyat (KUR) kluster.

Selain itu, OJK juga telah melakukan berbagai upaya pengembangan lainnya seperti program digitalisasi bagi UMKM, mulai dari pembiayaan, pembinaan, promosi, dan penjualan untuk semakin mempercepat kemajuan mereka.

Guna mendorong pelaku UMKM di daerah naik kelas, TPAKD juga telah menginisiasi berbagai program pemberdayaan UMKM, di antaranya melalui digitalisasi UMKM.

Program tersebut mencakup KurBali.Com, UMKM Bangkit, UMKM Go Export, UMKM Naik Kelas, dan lain sebagainya.

Adapun beberapa program kerja OJK lain yang selaras dengan program tematik TPKAD adalah program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar).

Sampai triwulan III tahun 2021, program K/PMR telah diimplementasikan di 65 TPAKD dengan 92 skema kredit maupun pembiayaan dan telah menyalurkan kredit sebesar Rp1,3 triliun kepada 133.889 debitur.

Sedangkan untuk Kejar, program ini telah berhasil membuka 43,43 juta rekening tabungan atau sebesar 67,2 dari total anal dan pelajar Indonesia dengan nominal sebesar Rp26,3 triliun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kepala daerah harus membentuk TPAKD sebagai langkah nyata memberikan akses keuangan seluasnya kepada masyarakat.

Hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan potensi unggulan daerah serta keselarasan rencana kerja pemerintah daerah.

“Sebagai bentuk dukungan Kemendagri untuk memperkuat kelembagaan TPAKD, pada Rabu (15/12/2021), kami telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/7105/SJ tentang Pembentukan TPAKD.” Jelas Tito.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Komnsumen Tirta Segara turut menjelaskan arah strategi kebijakan TPAKD di 2022.

Strategi tersebut fokus untuk memperluas akses keuangan masyarakat, seperti program kerja akselerasi pemanfaatan produk dan layanan keuangan digital serta implementasi business matching dengan fokus utama mendorong sektor ekonomi unggulan daerah dan penguatan ekosistem keuangan digital.

Sebagai informasi, pada Rakornas TPAKD 2021 juga dilakukan penyerahan TPAKD Awards 2021 kepada lima TPAKD tingkat provinsi serta tujuh TPAKD tingkat kabupaten dan kota.

Penerima penghargaan tersebut dinilai telah berhasil mengimplementasikan program perluasan akses keuangan di daerah.

Adapun Rakornas TPAKD 2021 dihadiri oleh 325 TPAKD tingkat provinsi serta kabupaten dan kota yang terdiri dari kepala daerah, kepala kantor regional dan kantor OJK daerah, serta perwakilan Lembaga Jasa Keuangan di daerah. Acara ini disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube OJK.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com