Advertorial

Mendagri Minta Pemda Kejar Target Vaksinasi di Daerah Masing-Masing

Kompas.com - 17/12/2021, 16:26 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengejar target vaksinasi di wilayahnya masing-masing.

Perintah tersebut diberikan Mendagri bersamaan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Adapun surat bernomor 900/7120/SJ tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

“(SE tersebut diterbitkan) dalam rangka mendukung program nasional penanganan pandemi Covid-19, khususnya pemenuhan target vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen hingga akhir Desember 2021. Pemda diminta mempercepat pencapaian target tersebut di daerah masing-masing,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Untuk mencapai target tersebut, Mendagri mengimbau kepada seluruh pemda untuk mengoptimalkan penggunaan APBD tahun anggaran 2021 melalui sejumlah upaya.

Upaya tersebut di antaranya adalah mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan pemantauan serta penanggulangan dampak Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI).

Selanjutnya, melakukan distribusi, pengamanan, dan penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 ke fasilitas kesehatan.

“Selain itu, APBD tahun anggaran 2021 digunakan untuk pembayaran insentif atau honorarium tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi dari unsur bidan dan tenaga yang diperbantukan lainnya. Anggaran tersebut juga berlaku untuk alokasi yang bertujuan mempercepat cakupan vaksinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Tito.

Sementara itu, untuk bisa membiayai berbagai program, Mendagri juga meminta pemda untuk melakukan beberapa strategi kebijakan sesuai dengan SE tersebut.

Salah satu kebijakan itu adalah pemberian insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan yang dibayarkan dari hasil penyesuaian paling sedikit 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.

Selanjutnya, pemda dapat memanfaatkan hasil penyesuaian alokasi belanja tidak terduga tahun anggaran 2021.

Selain itu, pemda juga dapat menggandeng pihak swasta dan masyarakat untuk mendukung percepatan vaksinasi daerah melalui dukungan pendanaan corporate social responsibility (CSR).

“Penggunaan dana tersebut sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, baik secara internal melalui inspektorat daerah, maupun pihak eksternal melalui DPRD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparatur penegak hukum. Pelaksanaan percepatan vaksinasi harus mengutamakan integritas dan tidak memiliki unsur untuk menguntungkan diri sendiri,” ucap Tito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com