Advertorial

Kelola Objek Vital Nasional, Pertamina Prioritaskan Pelayanan BBM dan LPG untuk Rakyat

Kompas.com - 21/12/2021, 20:23 WIB

KOMPAS.com - Sehubungan dengan rencana mogok kerja yang dilayangkan Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB), PT Pertamina (Persero) memastikan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dan liquid petroleum gas (LPG) serta pelayanan ke masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama perusahaan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina, termasuk seluruh pekerja, bertanggung jawab dalam menjalankan amanah untuk memastikan ketahanan energi nasional.

"Pekerja juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar masyarakat terus dapat beraktivitas,”ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Terlebih, lanjutnya, Indonesia saat ini sedang berjuang keluar dari pandemi Covid-19. Dengan demikian, diharapkan roda perekonomian nasional terdorong untuk bergerak.

Terkait aspirasi yang disampaikan pekerja kepada perusahaan, kata Fajriyah, manajemen Pertamina selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.

Karenanya, ia berharap seluruh pekerja untuk tetap dapat mengedepankan kepentingan umum dan dapat bersama-sama menjaga kekondusifan operasional.

Manajemen juga akan melakukan antisipasi dan mitigasi pada kondisi apapun untuk memastikan operasional perusahaan tetap dapat berjalan optimal, termasuk kelancaran pelayanan BBM dan LPG tidak mengalami gangguan.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 63 Tahun 2004, infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan objek vital nasional (Obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan.

Sesuai Keppres tersebut, ancaman dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas.

Sementara, gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda, serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai karyawan Obtivnas.

Lebih lanjut Fajriyah menjelaskan, Pertamina sebagai perusahaan yang mengelola energi nasional bertanggung jawab dalam memastikan keamanan infrastruktur, termasuk usaha, kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi energi yang merupakan hajat hidup orang banyak, serta kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

“Untuk itu, kami berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan Obvitnas di area operasi serta menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan. (Hal ini) sebagai bentuk kontribusi kami pada bangsa dan negara, mengingat kawasan, infrastruktur, dan instalasi energi tersebut sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh Indonesia,” ujar Fajriyah

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com