Advertorial

KAI Terapkan GCG dalam Penertiban Aset Perusahaan

Kompas.com - 22/12/2021, 14:45 WIB

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dalam menertibkan berbagai aset perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Aset tersebut harus dikuasai oleh KAI agar dapat dioptimalisasi untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI selalu mengedepankan unsur GCG dalam setiap penyelamatan aset perusahaan, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Pada penertiban jalur nonlitigasi, penyelamatan aset dilakukan setelah melalui beberapa tahapan guna memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Sebagai langkah awal, KAI memastikan aset yang akan ditertibkan telah memiliki bukti legalitas kepemilikan serta dokumen pendukung yang lengkap.

KAI mengutamakan upaya persuasif kepada pihak yang menguasai lahan KAI, seperti pendekatan personal dan mediasi. KAI pun akan melakukan sosialisasi terlebih dulu jika penertiban aset dilakukan secara nonlitigasi.

"KAI akan menyampaikan maksud dan tujuan perusahaan terkait rencana penertiban. Harapannya, supaya pihak yang menguasai aset KAI akan mengembalikan aset tersebut secara sukarela," ujar Joni dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Joni menjelaskan bahwa umumnya KAI melakukan tiga tahap sosialisasi, yakni tahap awal, negosiasi, dan pelaksanaan.

Pada setiap tahap, KAI akan melibatkan unsur kewilayahan untuk mengawal proses penyelamatan aset perusahaan, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

KAI melibatkan unsur kewilayahan dalam proses penertiban.DOK. KAI KAI melibatkan unsur kewilayahan dalam proses penertiban.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelamatan aset perusahaan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali.

Jika tidak ditemukan kesepakatan, KAI akan melakukan upaya paksa yang didahului dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua, sampai ketiga.

"Upaya paksa tersebut dilakukan jika tidak ditemukan titik temu antara KAI dan pihak yang menguasai aset KAI," ujarnya.

KAI, lanjut Joni, tidak bisa membayar ganti rugi dalam proses pelaksanaan penertiban aset perusahaan. Pasalnya, KAI tidak mungkin membeli asetnya sendiri.

Meski demikian, KAI akan memberikan bantuan uang bongkar bangunan atau ongkos angkut pindah sesuai aturan perusahaan.

Melalui upaya penertiban aset tersebut, kini KAI berhasil mengamankan aset perusahaan dengan optimal. KAI telah melakukan penertiban aset seluas 624.959 meter persegi (m2) sepanjang 2021.

"KAI berkomitmen untuk selalu menjaga aset perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” tutur Joni.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com