Advertorial

BRI Siap Terapkan BI-Fast di BRImo, Ini Manfaat yang Didapat Nasabah

Kompas.com - 27/12/2021, 09:13 WIB

KOMPAS.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menjadi salah satu dari 21 bank yang ditunjuk Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan BI Fast Payment (BI-Fast) tahap pertama. Dalam penerapannya, BRI akan menggunakan kanal digital banking BRImo dan cash management system (CMS).

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menjelaskan, BRI telah melakukan uji coba penerapan untuk memastikan operasional BI-Fast berjalan secara aman, cepat, dan efisien. Lebih lanjut, ia menyebut kehadiran BI-Fast memberikan banyak manfaat bagi nasabah.

Pertama, penerapan BI-Fast dapat dilakukan selama 24 jam dalam 7 hari secara real time, baik dari segi transaksi maupun settlement. Kedua, BI-Fast memiliki fitur proxy address enabled yang menunjang kerahasiaan transaksi. Sebab, fitur tersebut memungkinkan nasabah menggunakan nama alias ketika bertransaksi.

Terakhir, biaya transaksi dengan BI-Fast lebih murah. BI menetapkan harga transaksi dari BI ke bank peserta BI-Fast sebesar Rp 19 per transaksi. Sementara, harga transaksi dari bank peserta BI-Fast ke nasabah dipatok maksimal Rp 2.500 atau lebih rendah dibandingkan sebelumnya, yakni senilai Rp 6.500.

“BRI telah melakukan semua skenario tes di fase industrial test bersama BI dan peserta BI-Fast tahap 1. Saat ini, BRI sedang melakukan internal testing lanjutan agar dapat menyesuaikan agenda live BI-Fast tahap 1,” ungkap Handayani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Berbarengan dengan uji coba internal, Handayani mengungkapkan bahwa BRI juga tengah melakukan finalisasi standard operating procedure (SOP) sambil menunggu progres kenaikan success rate. Pihaknya juga secara rutin mengevaluasi operasional BI-Fast demi meningkatkan kualitas layanan.

“BI-Fast tahap pertama dijadwalkan live pada Desember 2021. Paralel dengan itu, BRI sedang melakukan finalisasi penyusunan SOP dan menunggu progress kenaikan success rate di industri ataupun BRI sebesar 99,5 persen, baik untuk incoming maupun outgoing, serta melakukan evaluasi secara mingguan untuk gradual rollout ke nasabah,” kata Handayani.

Sebagai informasi, BI-Fast merupakan bauran kebijakan dari BI untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Melalui BI-Fast, skema harga transaksi dapat ditekan dengan proses yang lebih cepat.

Pedoman penyelenggaraan BI-Fast sendiri termaktub dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia - Fast Payment (BI-Fast), efektif berlaku sejak 12 November 2021.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com