Advertorial

Tingkatkan Pelayanan, KAI Hadirkan Layanan Tes Usap PCR di 18 Stasiun

Kompas.com - 28/12/2021, 11:41 WIB

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melengkapi fasilitas skrining Covid-19 di 18 stasiun dengan tes usap polymerase chain reaction (PCR). Layanan ini dibanderol dengan harga Rp 195.000.

Adapun ke-18 stasiun yang menyediakan tes usap PCR adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, dan Jember.

Vice President (VP) Public Relation (PR) KAI Joni Martinus mengatakan, penyediaan tes usap PCR di stasiun kereta api merupakan upaya pihaknya dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, khususnya pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.

KAI, kata Joni, terus berkomitmen dalam menjaga keamanan penumpang saat berkereta. Dengan begitu, kereta api diharapkan bisa terus menjadi moda transportasi andalan masyarakat.

“Kehadiran layanan tes tersebut juga menjadi upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (28/12/2021).

Untuk melakukan tes usap PCR di stasiun, penumpang cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan tiket atau kode booking kereta api jarak jauh yang sudah dibayar.

Hasil tes akan keluar maksimal 1x24 jam sejak sampel diambil dan diinformasikan ke penumpang melalui e-mail. Opsi lain, penumpang juga bisa melihat hasil tes melalui aplikasi PeduliLindungi.

Adapun masa berlaku dari hasil tes usap PCR ini adalah 3×24 jam dari waktu pengambilan sampel.

Selain tes usap PCR, KAI juga menyediakan tes usap antigen dengan harga Rp 45.000 di 82 stasiun. Selama libur Nataru 2021-2022, hasil tes memiliki masa berlaku 1x24 jam sejak sampel diambil. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

Joni mengatakan, demi keselamatan bersama, KAI juga memberlakukan syarat vaksinasi pada penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api di samping hasil negatif tes PCR atau antigen.

“(Mulai) keberangkatan 24 Desember 2021, penumpang berusia 12-17 tahun harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Sementara, penumpang dengan usia di atas 17 tahun mesti dosis lengkap,” jelasnya.

Terkait vaksinasi, KAI telah menyediakan layanan vaksin Covid-19 di berbagai stasiun bagi pelanggan kereta api jarak jauh secara gratis sejak 3 Juli 2021.

Selain sebagai syarat perjalanan, vaksin berfungsi untuk membentuk kekebalan komunitas atau herd immunity, serta mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Untuk mengetahui info terkait jadwal pelayanan tes usap PCR dan antigen, vaksinasi di stasiun kereta api, serta persyaratan berkereta pada masa pandemi, masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen stasiun atau contact center KAI melalui telepon di 121.

Selain itu, informasi juga bisa didapat melalui WhatsApp KAI121 di nomor 08111-2111-121, e-mail cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Para pelanggan kereta api diharapkan dapat memanfaatkan berbagai layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi tersebut.

Tak hanya melengkapi layanan skrining Covid-19, KAI juga berinovasi di berbagai aspek pelayanan demi mewujudkan visi perusahaan “Melayani Lebih Cepat dan Lebih Baik”. Hal ini ditunjukkan melalui penyediaan berbagai fasilitas berbasis digital yang memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pelanggan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com