Advertorial

Mendagri: Karang Singa dan Karang Selatan di Selat Malaka Jadi Batas Teritorial Indonesia

Kompas.com - 14/01/2022, 11:29 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian menjelaskan bahwa Karang Singa dan Karang Selatan di Selat Malaka, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), merupakan batas teritorial wilayah Indonesia.

Kedua kawasan tersebut juga melambangkan kedaulatan negara di wilayah terdepan Indonesia.

Hal tersebut diutarakan Mendagri saat melakukan kunjungan kerja (kunker) sekaligus menghadiri pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19 di Maha Vihara Duta Maitreya, Kota Batam, Kepri, Kamis (13/1/2022).

Kedua karang yang terletak di Selat Malaka tersebut memiliki peranan penting atau choke point. Pasalnya, wilayah ini menjadi jalur perlintasan kapal bagi berbagai negara.

Oleh karena itu, Tito melanjutkan, kedua karang harus benar-benar dijaga dan diberi tanda yang jelas untuk menunjukkan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Salah satu tujuan kunker kami ke Kepri adalah melihat Karang Singa dan Karang Selatan. Ini saya melihat belum ada tanda permanen (kedua karang) milik Indonesia. Hanya ada pelampung atau buoy,” kata Mendagri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Untuk itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membangun mercusuar sebagai salah satu tanda kedaulatan negara.

“Mercusuar akan dibuat pada 2022. Kami ingin tanda itu menunjukkan bahwa memang berdaulat teritorial kita,” tutur Mendagri.

Mendagri menilai bahwa menjaga kedaulatan negara merupakan tugas penting karena menyangkut wilayah teritorial yang berimplikasi pada banyak hal.

Ia menambahkan, menjaga kedaulatan di batas terluar perlu dilakukan agar peristiwa semacam Sipadan dan Ligitan tak kembali terulang.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com