Advertorial

Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Berkomitmen Hasilkan Penyelenggara Pemilu Berintegritas

Kompas.com - 20/01/2022, 18:18 WIB

KOMPAS.com - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan bahwa pihaknya kompak dan independen dalam melaksanakan tugas. Hal ini perlu ditegaskan untuk menghasilkan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang berintegritas.

Hal tersebut disampaikan Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Juri Ardiantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Penyampaian Laporan Akhir Timsel dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (19/1/2022).

Pada kesempatan itu, Juri mengklarifikasi persepsi yang keliru terkait proses wawancara terbuka calon anggota KPU dan Bawaslu. Pasalnya, muncul isu yang menyebutkan bahwa Timsel tidak kompak.

“Ada pihak yang menilai bahwa proses wawancara (terbuka itu) tidak pas dan memunculkan kesan ketidakadilan antara satu peserta dan yang lain. Padahal, saya merasakan 11 orang di Timsel sudah kompak, meski memiliki latar belakang berbeda-beda,” ujar Juri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Juri menambahkan, wawancara terbuka itu dilakukan untuk menggali potensi calon anggota KPU dan Bawaslu secara mendalam.

Menurutnya, setiap anggota Timsel memiliki cara dan gaya masing-masing dalam menggali informasi, termasuk pikiran, sikap, serta pandangan terhadap calon anggota yang diwawancara.

“Proses wawancara juga ditayangkan di kanal YouTube sehingga masyarakat bisa menyaksikannya,” katanya.

Setiap calon anggota KPU atau Bawaslu, lanjut Juri, diberikan kesempatan untuk mengungkapkan kelebihan yang dimiliki, termasuk mengklarifikasi catatan dari Timsel.

Juri menambahkan bahwa dalam proses wawancara, Timsel kerap mendapatkan jawaban yang dinamis dari para peserta sehingga memancing pertanyaan lanjutan.

“Hal tersebut mungkin membuat beberapa orang berpikir kalau (beberapa) pertanyaan yang diajukan Timsel terlalu keras atau mendalam. Sementara, (ada) pertanyaan lain cenderung biasa saja. Sebetulnya, hal ini dilakukan dalam rangka menggali informasi,” katanya.

Jaminan keterbukaan dan independensi

Pada sesi wawancara terbuka, lanjut Juri, setiap anggota Timsel memiliki cara masing-masing dalam menggali informasi dari calon anggota KPU dan Bawaslu.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa tak ada pertanyaan yang sengaja dibuat untuk melegitimasi atau mendelegitimasi peserta tertentu.

Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Juri Ardiantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR.DOK. Kemendagri Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Juri Ardiantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR.

Meski memiliki cara berbeda, kata Juri, Timsel tetap memiliki pedoman penilaian wawancara yang sama, mulai dari materi kepemiluan, tata negara, integritas, psikologis, etika, perilaku sosial, hingga perilaku sebagai pejabat negara.

“Tidak ada tendensi untuk menaikkan atau menurunkan reputasi peserta calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebetulnya, itu strategi teknis saja. Namun, karena disiarkan secara langsung, masyarakat dapat mengambil pemahaman yang berbeda-beda,” jelas Juri.

Untuk diketahui, wawancara terbuka merupakan salah satu instrumen penilaian bagi calon anggota KPU maupun Bawaslu.

Selain wawancara, peserta juga harus melalui serangkaian tes dan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, makalah, tes psikologi, sampai kesehatan.

Penilaian peserta calon anggota KPU dan Bawaslu juga dilakukan dengan mempertimbangkan hasil masukan publik serta rekam jejak calon dari Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lembaga terkait lain.

Setelah dilakukan serangkaian penilaian, sebanyak 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).

Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menyaring setengah dari jumlah nama yang diserahkan, baik untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com