Advertorial

Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu Sepakati Jadwal Pemilu Serentak 2024

Kompas.com - 25/01/2022, 13:24 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menetapkan bahwa Pemilu Serentak 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.

Penetapan tersebut merupakan hasil Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (24/1/2022).

Adapun Pemilu Serentak 2024 terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) tingkat kabupaten atau kota.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang turut hadir dalam rapat itu mengatakan, penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 dilakukan atas dasar prinsip efisiensi di tengah pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara secara keseluruhan.

“Efisiensi akan berdampak pada anggaran dan tahapan kampanye. Dengan begitu, penyelenggara pemilu juga punya waktu untuk melakukan proses yang lain,” terang Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Ia juga berharap, Pemilu Serentak 2024 bisa berjalan sukses seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang juga diadakan di masa pandemi Covid-19.

Tito pun berpesan agar pengalaman yang kurang bagus pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, seperti masa kampanye yang panjang hingga mengakibatkan keterbelahan masyarakat, perlu dihindari.

“Pemilu adalah puncak dari hallmark of democracy dan menjadi momentum bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak demokrasi. Maka dari itu, pemilu yang tidak berpotensi konflik menjadi sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan,” ujar Tito. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com