Advertorial

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Beberkan Peran Penting Data Kependudukan dan Strategi Pengembangan Pemerintah Desa

Kompas.com - 28/01/2022, 09:03 WIB

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, data kependudukan berperan penting bagi perencanaan pembangunan Indonesia.

Contohnya, data kependudukan dapat dioptimalkan pemerintah desa guna mengoptimalkan potensi sekaligus mengatasi berbagai masalah di level desa.

“Oleh karena itu, dibutuhkan data penduduk yang valid, lengkap, dan berkelanjutan,” ujar Yusharto dalam acara Podcast Bikin Bangga Indonesia yang dipandu oleh news anchor Diana Dwika, Kamis (27/1/2022).

Yusharto menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes berperan mendata masyarakat. Data yang berhasil dihimpun berguna untuk mengetahui jumlah penduduk berusia produktif.

Data tersebut juga menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar secara serentak pada 2024.

Untuk diketahui, pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta DPRD kabupaten/kota akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024. 

Sementara, pemilihan kepala daerah (pilkada), baik gubernur, bupati, maupun wali kota, diselenggarakan secara bersamaan pada 27 November 2024.

Yusharto menambahkan, khusus pilkada, data Ditjen Bina Pemdes menyebut bahwa lebih dari 9.000 desa di Tanah Air akan melaksanakan hajatan tersebut secara serentak.

Demi memudahkan pelaksanaan pilkada, pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni melalui sistem pemilu elektronik atau e-Voting. Pengaplikasian TIK ini sudah dilakukan sejak 2013.

Yusharto menjelaskan, sistem e-Voting bisa digunakan mulai dari tahap pembuatan surat suara, pengiriman, pemungutan suara, penghitungan, hingga tabulasi ke data center. Sistem ini baru bisa bekerja dengan baik bila pemerintah memiliki data kependudukan yang valid.

Tak hanya dalam pilkada, sistem tersebut juga mulai diaplikasikan dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Dengan demikian, sistem demokrasi di tingkat desa dapat diperbaiki.

Yusharto menyebut bahwa saat ini pelaksanaan pemungutan suara pilkades di sejumlah desa telah menggunakan sistem e-Voting.

Ke depan, Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan e-Voting pada pilkades di wilayah administrasinya.

Oleh karena itu, Ditjen Bina Pemdes gencar menyosialisasikan pelaksanaan sistem e-Voting ke pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah provinsi (pemprov) pada 2022.

"Mudah-mudahan, ada replikasi ke kabupaten-kabupaten lain," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Wadah pengaduan masyarakat

Selain mengupayakan pembenahan data kependudukan dan penggunaan e-Voting, Ditjen Bina Pemdes juga membuka layanan call center melalui aplikasi WhatsApp. Layanan ini berfungsi untuk mewadahi pengaduan masyarakat atau kendala yang dihadapi perangkat desa dalam mengoperasikan sistem penyelenggaraan pemerintah desa (pemdes).

"Kami melakukan pendampingan dengan call center melalui WhatsApp. Misalnya, dalam mengatasi sejumlah permasalahan, mulai dari infrastruktur jalan hingga penggunaan dana desa," terangnya.

Ia menilai, sistem call center dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau pernyataan terkait pengelolaan kawasan oleh pemdes. Dengan begitu, Ditjen Bina Pemdes dapat membantu mencari solusi sehingga pembangunan di level desa bisa berjalan optimal.

Pihaknya juga mendorong pemdes berinisiatif menyampaikan kendala-kendala di lapangan melalui sistem informasi pemdes.

“Bentuk yang paling konkret adalah mendatangi desa-desa secara langsung guna melakukan pendampingan. Terjun ke lapangan adalah cara yang solutif dan tepat sasaran. Kalau bisa dijangkau, kami akan menindaklanjuti ke lokasi (desa)," ujarnya.

Dengan layanan tersebut, lanjut dia, desa di Indonesia semakin maju. Pasalnya, desa maju atau desa prasembada adalah desa yang memiliki potensi, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun ekologi.

“Instrumen tersebut dapat dioptimalkan pemdes dalam mengelola potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menanggulangi kemiskinan,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com