Advertorial

Gandeng Kejati, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Senilai Lebih dari Rp 200 Miliar

Kompas.com - 28/01/2022, 18:41 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk melakukan penyelamatan aset negara.

Terbaru, aset pemkot yang ada di Jalan Pemuda Nomor 17 atau sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. Proses hukum yang dilakukan kedua belah pihak pun akhirnya selesai dan ditutup.

Untuk diketahui, penyerahan aset seluas 2.143 meter persegi itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dan disaksikan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mohamad Dofir beserta seluruh jajaran, Rabu (26/1/2022).

Mohamad Dofir mengatakan, nilai aset itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar karena berada di tengah kota.

“Tadi, sudah ada penyerahan secara sukarela dari Direktur Utama PT Maspion Alim Markus kepada Pemkot Surabaya. Kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung wali kota,” ujar Dofir dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Ia berharap, aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan, masyarakat Surabaya sendiri yang rugi.

Terlebih, lahan aset tersebut ditumbuhi rumput liar yang mengganggu pemandangan. Pihaknya bersyukur bahwa sudah ada kesepakatan dan penyerahan aset kepada Pemkot Surabaya.

Apresiasi Pemkot Surabaya

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersyukur bahwa aset di Jalan Pemuda Nomor 17 itu sudah diserahkan dengan legowo oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya.

Atas bantuan yang diberikan dalam pengembalian aset, Pemkot Surabaya turut menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejati Jatim.

Sebelumnya, baik Pemkot Surabaya maupun PT Maspion saling menggugat di pengadilan. Pemkot Surabaya menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tetapi kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Bila tuntutan diteruskan, aset tersebut tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah, dengan tangan dingin dan pendampingan dari Kajati Jatim serta pendekatan luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot,” kata Eri.

Seperti yang disampaikan Kajati Jatim, Eri mengatakan bahwa nilai aset tersebut dapat mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Nilai itu didapat dari harga per meter tanah di kawasan tersebut yang mencapai Rp 100 jutaan, dikalikan dengan luas lahan aset.

Saat ini, kata Eri, aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya dengan nomor registrasi 12345678-1994-20230-1.

Pemindahan aset itu ke tangan Pemkot Surabaya, lanjut Eri, bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Ia mengatakan, seandainya ada investasi masuk, haruslah mempekerjakan orang Surabaya dan mampu menggerakkan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Gambat penyerahan sertifikat ke Wali Kota Surabaya. DOK. Pemkot Surabaya Gambat penyerahan sertifikat ke Wali Kota Surabaya.

“Siapa pun yang berinvestasi harus seperti itu syaratnya. Bayangkan, kalau ada investasi masuk lalu mempekerjakan warga Surabaya dan UMKM bisa masuk di dalam investasi itu. Saya yakin, hal ini bisa mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Kota Surabaya,” tuturnya.

Eri meyakini, Alim Markus merupakan sosok yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya dan mempekerjakan orang-orang Surabaya. Karenanya, hal ini harus dikolaborasikan dengan pendekatan yang disampaikan oleh Kajati Jatim.

“Dengan cara itu, diharapkan Alim Markus bisa lebih legowo menyerahkan aset tersebut. Ke depan, pemanfaatan aset akan digunakan untuk masyarakat Surabaya,” katanya.

Selain itu, Eri juga memastikan bahwa aset tersebut akan dikembangkan untuk perluasan Alun-Alun Suroboyo. Nantinya, pemanfaatan aset itu akan meminta pendampingan dari Kejati Jatim.

Dengan demikian, setiap langkah yang dilakukan jajaran Pemkot Surabaya akan tetap terarah dan tidak menyalahi hukum.

“Perluasan Alun-alun Suroboyo akan tetap ada. Kami tetap meminta pendampingan dari jajaran Kejati Jatim,” katanya.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Alim Markus meminta doa restu dalam pengembangan aset di Jalan Pemuda Nomor 17 bersama Kajati Jatim dan Wali Kota Surabaya.

“Mohon doa restu,” ujar Alim.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com