Advertorial

Tak Perlu Ragu, Berikut Kiat Ikut PPS dari BNI Emerald

Kompas.com - 30/01/2022, 18:44 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi memulai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Sabtu (1/1/2022). Program ini akan berlangsung selama enam bulan hingga 30 Juni 2022.

Masyarakat yang menjadi wajib pajak pun diminta secara sukarela untuk mengungkapkan aset-aset yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan. Utamanya, bagi para wajib pajak yang menyimpan aset di luar negeri.

Pasalnya, jika tidak mengikuti PPS, para wajib pajak tersebut harus mendapat tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang tinggi. Bagi individu, akan dikenakan PPh final sebesar 30 persen, sedangkan untuk Badan Pajak sebesar 25 persen. Jumlah ini belum termasuk sanksi sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang dibayar.

Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Eko Ariyanto mengungkapkan, PPS dapat menjadi momen baik bagi wajib pajak yang lalai melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan agar tidak dikenakan sanksi besar.

“PPS adalah program pengungkapan sukarela wajib pajak atas aset-aset yang tidak atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. PPS ini adalah kesempatan bagi wajib pajak, setelah tax amnesty 2016-2017 apabila ada peserta yang belum mengungkap seluruh hartanya,”. Hal tersebut Eko sampaikan dalam acara Sharing Session Implementasi Program Pengungkapan Sukarela yang diadakan BNI Emerald secara daring, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut, Eko mengatakan, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak. Sebab, seperti diketahui, Indonesia sudah meratifikasi perjanjian pertukaran data antarnegara yang merupakan konsensus internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Dengan perjanjian tersebut, memungkinkan setiap negara mengetahui letak harta tiap warganya yang berada di negara lain.

Imbauan tersebut pun didukung oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI. Melalui salah satu layanan perbankan prioritasnya, BNI Emerald, BNI berkomitmen mendukung PPS dan menyediakan produk serta layanan unggulan untuk peserta PPS.

Pada acara Sharing Session PPS tersebut, hadir sejumlah narasumber, seperti Penyuluh Pajak Ahli Madya, Penyuluh Pajak Ahli Muda, dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menjelaskan secara detail mengenai PPS kepada nasabah BNI Emerald.

Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies berharap acara tersebut dapat menambah wawasan nasabah premium BNI tentang peraturan perpajakan. Dengan demikian, masyarakat semakin siap menghadapi implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang taat pajak, kami merasa bersama-sama perlu memahami apa itu PPS, bagaimana aturan, tata pelaksanaan, dan hak serta kewajiban wajib pajak,” ujar Corina.

Adapun salah satu peraturan yang perlu diketahui adalah penyertaan modal perusahaan pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta Surat Berharga Negara secara private placement.

Bagi para wajib pajak yang melakukan investasi tersebut sesuai ketentuan PPS berhak mendapatkan tarif PPh final yang rendah dengan menjalani holding period minimal 5 tahun.

Selama holding period, harta bersih peserta PPS dari dalam dan luar negeri tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia. Batas waktu repatriasi adalah hingga 30 September 2022. Sementara, batas waktu investasi adalah 30 September 2023.

Perlu diketahui, BNI Emerald memiliki berbagai layanan bagi nasabah, seperti pengelolaan kekayaan (wealth management) serta pemberian nasihat keuangan melalui Relationship Manager (RM) dan Investment Specialist.

Selain itu, terdapat fasilitas lain yang dapat digunakan para nasabah BNI Emerald, yaitu fasilitas penjemputan di seluruh bandara internasional di luar negeri melalui BNI Emerald Airport Limo, penggunaan ruang meeting dan lounge di outlet BNI Emerald dan Kantor Cabang BNI luar negeri, serta berbagai premium privilege yang dapat diakses dengan Kartu Debit BNI Emerald.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com