Advertorial

Lebih Mudah dan Beragam, Ini Deretan Fasilitas Pinjaman dari Bank BJB

Kompas.com - 30/01/2022, 20:32 WIB

KOMPAS.com – Pertumbuhan ekonomi pada 2022 diprediksi meningkat ketimbang 2020 selama pandemi Covid-19. Sejumlah pihak menilai, tahun ini merupakan momentum tepat bagi pelaku usaha dan individu untuk kembali bangkit.

Meski begitu, persiapan dari berbagai sisi diperlukan agar bisa bangkit kembali. Salah satu persiapannya adalah modal. Tanpa sokongan keuangan, target yang ditetapkan sulit dicapai.

Merespons hal itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB siap mendukung pendanaan individu dan pelaku usaha.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/1/2022), Bank BJB telah menyiapkan berbagai skema pembiayaan untuk nasabah, seperti pembiayaan usaha, perumahan, dan pembiayaan konsumer lainnya.

Berikut sejumlah fasilitas kredit tersebut.

  1. BJB KPR

Untuk perumahan, BJB memiliki skema kredit BJB KPR. Dengan menggunakan skema ini, masyarakat dapat mewujudkan keinginan untuk memiliki rumah idaman.

Skema tersebut dapat dioptimalkan untuk pembiayaan kepemilikan properti atau properti usaha, baik baru maupun bekas. Bank BJB juga menyediakan pembiayaan untuk refinancing atau multiguna, Take Over-XTRA, Top Up, dan membangun.

Masyarakat dapat memilih BJB KPR sesuai kebutuhan. Sebagai contoh, KPR Flexi bagi nasabah yang membutuhkan fleksibilitas dalam perencanaan keuangan.

Ada pula BJB KPR Sejahtera FLPP (KPR Bersubsidi), BJB KPR Gaul yang dirancang bagi kalangan milenial, dan BJB KPR Lelang untuk kepemilikan rumah melalui lelang.

  1. BJB Kredit Pra Purna Bhakti (KPPB)

Bank BJB menyediakan fasilitas kredit untuk calon debitur atau debitur berpenghasilan tetap yang akan memasuki usia pensiun, yakni BJB Kredit Pra Purna Bhakti (KPPB).

Adapun jangka waktu kredit BJB KPPB dapat melintasi usia pensiun. Jangka waktu untuk pembiayaan ini adalah 20 tahun. Syaratnya adalah pengajuan kredit maksimal 10 tahun sebelum memasuki masa pensiun dan usia debitur saat jatuh tempo kredit maksimal pada 75 Tahun.

  1. BJB Kredit Purna Bhakti (KPB)

BJB Kredit Purna Bhakti (KPB) merupakan fasilitas kredit yang diberikan untuk calon debitur atau debitur dengan status pensiun sendiri, baik janda maupun duda.

Adapun syarat fasilitas kredit ini adalah dana pensiun tersebut disalurkan melalui bank atau kantor bayar lainnya. Dana tersebut kemudian menjadi sumber pengembalian BJB KPB.

Jangka waktu fasilitas kredit ini adalah maksimal 15 tahun.

  1. BJB Kredit Guna Bhakti (KGB)

BJB Kredit Guna Bhakti (KGB) merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada calon debitur atau debitur berpenghasilan tetap. Adapun gaji yang dimiliki telah atau belum disalurkan melalui bank.

Kredit tersebut dapat digunakan untuk keperluan konsumtif multiguna dengan tiga pola.

Untuk jangka waktu kredit, debitur bisa mengajukan hingga maksimal 25 tahun, tergantung dari kerja sama dinas atau instansi tempat calon debitur atau debitur bekerja.

  1. BJB Kredit Mikro Utama (KMU)

BJB Kredit Mikro Utama (KMU) merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha yang telah berjalan minimal dua tahun. Plafon pinjaman yang diberikan maksimal Rp 500 juta.

Keunggulan KMU adalah suku bunga bersaing, persyaratan yang mudah, serta jangka waktu pinjaman dan cara pembayarannya lebih fleksibel.

Pihak yang dapat menggunakan BJB KMU mencakup wirausaha, badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas (PT) ataupun commanditaire vennootschap (CV), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memenuhi kriteria UMKM.

  1. BJB Back to Back Loan (BTB)

Fasilitas pinjaman ini diberikan oleh bank yang jaminannya berupa agunan kas. Apabila debitur melakukan wanprestasi, agunan kas yang dijaminkan akan dicairkan untuk melunasi seluruh kewajiban debitur terhadap bank.

Ada dua skema untuk mendapat fasilitas BJB BTB. Pertama, pola pengembalian sekaligus. Kedua, pola pengembalian angsuran dengan tenor pinjaman antara 24 bulan hingga 60 bulan.

  1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Fasilitas pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberikan kepada pelaku usaha, baik perorangan, badan usaha, maupun pelaku UMKM yang telah menjalankan usahanya minimal enam bulan. Plafon yang diberikan maksimal Rp 500 juta. Keunggulan KUR adalah suku bunga ringan dan bebas biaya provisi.

  1. BJB Mesra

BJB Mesra merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada pelaku usaha mikro perorangan yang belum bankable dengan plafon maksimal Rp 5.000.000. Bunga yang ditawarkan 0 persen tanpa agunan dan bebas biaya provisi.

Kredit tersebut ditujukan bagi jemaah dan masyarakat di sekitar rumah ibadah yang sudah memiliki usaha mikro atau yang akan menjalankan usaha mikro, tapi belum bankable. Penerima fasilitas kredit ini diutamakan untuk masyarakat prasejahtera. Kredit ini dapat digunakan untuk modal kerja dan investasi.

  1. BJB Kredit Usaha Bhakti (KUB)

BJB Kredit Usaha Bhakti (KUB) merupakan pembiayaan untuk keperluan produktif bagi nasabah yang memiliki usaha atau penghasilan lainnya. Gaji debitur sebagai pegawai harus telah disalurkan melalui Bank BJB.

  1. BJB Kredit Usaha Kecil Menengah (KUKM)

BJB Kredit Usaha Kecil Menengah (KUKM) adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada pelaku UMKM, baik perorangan maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha selama minimal tiga tahun. Plafon pinjaman yang diberikan Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.

Keunggulan KUKM adalah suku bunga bersaing dan sistem pembayaran angsuran yang fleksibel.

Adapun debitur yang disasar adalah pengusaha atau wirausaha perorangan maupun badan usaha (PT/CV) yang memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com