Advertorial

Semakin Banyak Wajib Pajak Ikuti PPS, BNI Emerald Siap Dampingi Nasabah Premium

Kompas.com - 31/01/2022, 19:06 WIB

KOMPAS.com – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai diterapkan oleh pemerintah, Sabtu (1/1/2022). Ini merupakan program lanjutan setelah pemerintah menggelar tax amnesty jilid I pada 2016-2017.

Hingga Minggu (23/1/2022), tercatat sebanyak 6.867 wajib pajak telah mengikuti PPS. Mereka secara sukarela mengungkapkan aset yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.481 surat keterangan harta sudah diserahkan oleh para wajib pajak. Dengan demikian, terkumpul sebesar Rp 5.252,91 miliar harta bersih dari peserta PPS selama 17 hari program berlangsung.

Dari nilai total tersebut, sebanyak Rp 4.379,7 miliar berasal dari deklarasi harta wajib pajak di dalam negeri dan repatriasi. Sementara itu, sebanyak Rp 550,50 miliar harta peserta PPS berada di luar negeri.

Berdasarkan pencatatan tersebut, total investasi harta-harta yang dideklarasikan peserta PPS pada instrumen yang sesuai ketetapan pemerintah mencapai Rp 330 miliar.

Demi mendukung kelancaran PPS, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui salah satu layanan perbankan prioritasnya, BNI Emerald, menyediakan produk serta layanan unggulan untuk peserta PPS.

BNI Emerald pun menyelenggarakan acara Sharing Session PPS pada pertengahan Desember 2021. Pada acara yang diadakan secara daring tersebut, BNI Emerald memberikan edukasi mengenai seluk-beluk mengenai PPS kepada para nasabah.

Dengan menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Penyuluh Pajak Ahli Madya, Penyuluh Pajak Ahli Muda, dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diharapkan nasabah Emerald BNI mendapatkan wawasan yang cukup mengenai PPS.

Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Eko Ariyanto mengatakan, wajib pajak yang lalai melaporkan hartanya dalam SPT akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 30 persen.

Sementara itu, untuk Badan Pajak yang tidak melaporkan hartanya akan dikenakan PPh final sebesar 25 persen. Jumlah ini belum termasuk sanksi sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang dibayar.

“PPS menjadi relief bagi wajib pajak agar mendapat kesempatan tidak dikenakan sanksi besar. PPS adalah program pengungkapan sukarela wajib pajak atas aset-aset yang tidak atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan,” ujar Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa saat ini, Indonesia sudah meratifikasi perjanjian pertukaran data antarnegara yang merupakan konsensus internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Perjanjian tersebut memungkinkan setiap negara mengetahui letak harta tiap warganya yang berada di negara lain.

Maka dari itu, Eko mengingatkan nasabah Emerald BNI untuk memanfaatkan kesempatan PPS sebaik-baiknya.

“Apabila data perpajakan atas data instansi menunjukkan (kepemilikan harta wajib pajak di luar negeri), (PPS) akan mempermudah bapak atau ibu untuk mengklarifikasi harta yang belum dilaporkan. Kita harus melaporkan data saat pelaporan pajak secara benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies pun berharap acara tersebut dapat menambah wawasan nasabah premium BNI tentang peraturan perpajakan. Dengan demikian, masyarakat semakin siap menghadapi implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang taat pajak, kami merasa bersama-sama perlu memahami apa itu PPS, bagaimana aturan, tata pelaksanaan, dan hak serta kewajiban wajib pajak,” ujar Corina.

Selain mengadakan acara tersebut, BNI Emerald juga memiliki berbagai layanan bagi nasabah, seperti pengelolaan kekayaan (wealth management) serta pemberian nasihat keuangan melalui relationship manager (RM) dan investment specialist.

Selain itu, terdapat fasilitas lain yang dapat digunakan para nasabah Emerald BNI, yaitu fasilitas penjemputan di seluruh bandara internasional di luar negeri melalui BNI Emerald Airport Limo, penggunaan ruang meeting dan lounge di outlet BNI Emerald dan Kantor Cabang BNI luar negeri, serta berbagai premium privilege yang dapat diakses dengan Kartu Debit BNI Emerald.

Sebagai informasi, para wajib pajak yang ingin mengikuti PPS dapat melaporkan hartanya hingga 30 Juni 2022. Pelaporan PPS bisa dilakukan melalui situs web pajak.go.id/pps.

Dengan melakukan pelaporan, peserta PPS akan terbebas dari sanksi administratif dan mendapat perlindungan data bahwa harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadapnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com