Advertorial

Wilayah Labuh Jangkar di Perairan Kepri Sudah Ditetapkan, Berikut Lokasinya

Kompas.com - 08/02/2022, 16:27 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan sejumlah wilayah labuh jangkar di Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (5/2/2022). Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui video conference.

Penetapan tersebut disambut baik oleh Ansar. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat pengelolaan wilayah labuh jangkar berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

“Hal tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kepri sehingga dapat memajukan perekonomian masyarakat,” ujar Ansar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Salah satu wilayah labuh jangkar di perairan Kepri yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah Tanjung Balai Karimun. Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 17 Tahun 2017, wilayah seluas 96.470.063 meter persegi (m2) itu dikelola oleh Pelindo I (Persero).

Kemudian, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) Nomor 222 dan 223 Tahun 2019, wilayah labuh berikutnya adalah Pulau Nipah.

Wilayah tersebut memiliki luas 54.733.770 m2 yang mencakup zona A seluas 18.808. 877 m2, zona B 9.641.965 m2, dan zona C 16.818.965 m2. Adapun pengelolaan wilayah Pulau Nipah berada di bawah wewenang PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero).

Wilayah labuh jangkar berikutnya adalah Pulau Galang. Sesuai Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 148 Tahun 2020, wilayah seluas 251.308.785 m2 ini dikelola oleh Bias Delta Pratama. 

Sementara itu, Perairan Kabil di Selat Riau seluas 18.867.197 m2 juga ditetapkan sebagai wilayah labuh jangkar sesuai KM Perhubungan Nomor 216 Tahun 2020. Namun, pengelolaan wilayah ini masih dalam proses konsesi atau kerja sama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda).

Seperti halnya Perairan Kabil, pengelolaan wilayah labuh Tanjung Berakit juga masih dalam proses konsesi dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda). Hal ini sesuai dengan KM Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021. Adapun area Tanjung Berakit mencakup zona A seluas 185.325.246 m2 dan zona B 84.005.592 m2.

Kemudian, berdasarkan KP Nomor 775 Tahun 2018, Terminal Batu Ampar dan Terminal Sekupang di Pelabuhan Batam dikelola oleh penyelenggara pelabuhan. Adapun wilayah tersebut mencakup zona A seluas 6.709.960 m2 dan zona B seluas 12.187.566 m2.

Untuk diketahui, dalam video conference tersebut, pemerintah pusat juga mengusulkan wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam dikelola oleh pemerintah daerah (pemda).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com