Advertorial

BPJAMSOSTEK dan Bank BJB Jalin Kerja Sama untuk Mudahkan Pekerja Punya Rumah

Kompas.com - 19/02/2022, 20:46 WIB

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali memperluas jangkauan penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Perluasan kali ini berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Guna melancarkan misi tersebut, BPJAMSOSTEK bersinergi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan bersama Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Suartini secara daring, Rabu (16/2/2022).

Edwin mengatakan, kerja sama tersebut sekaligus menjadi awal sinergi BPJAMSOSTEK dan Bank BJB guna menyukseskan program pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk memiliki rumah. Hal ini sesuai amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.

Permenaker itu, kata Edwin, merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dengan sejumlah peningkatan manfaat. Salah satu peningkatan manfaat itu adalah pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Kemudian, penyempurnaan juga dilakukan pada besaran nominal KPR yang meningkat menjadi maksimal Rp 500 juta, Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) sebesar maksimal Rp 200 juta, serta Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) naik menjadi maksimal Rp150 juta.

Jangkauan program MLT juga menjadi lebih luas karena BPJAMSOSTEK dapat bekerja sama dengan bank yang tergabung dalam Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). 

Sesuai Permenaker yang baru, lanjut Edwin, bank pembangunan daerah (BPD) sebagai anggota Asbanda dapat menjadi bank penyalur dari program MLT perumahan.

“Melalui penandatanganan PKS, Bank BJB yang merupakan salah satu BPD dengan aset terbesar di Indonesia akan menjadi salah satu bank penyalur MLT perumahan peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Edwin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/2/2022)

Untuk mendapatkan layanan MLT, papar Edwin, pekerja wajib memenuhi persyaratan umum. Syarat itu meliputi terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK. 

BPJAMSOSTEK juga siap berkolaborasi dengan BPD lain untuk mempermudah pekerja mendapatkan manfaat MLT. Dengan demikian, program ini semakin menarik para pekerja untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Melalui sinergi BPJAMSOSTEK dan Bank BJB, para pekerja, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Banten, semakin mudah memiliki rumah impian. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas mereka secara tidak langsung,” katanya.

Sementara itu, Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Suartini menegaskan bahwa Bank BJB berkomitmen untuk menjadi mitra bagi BPJAMSOSTEK dalam berbagai program strategis. Salah satunya adalah program MLT.

Melalui program MLT, ia berharap para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat.

“Selain itu, program ini juga diarahkan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi para pekerja,” tutur Suartini.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau