Advertorial

Melalui Rakortekrenbang, Kemendagri Selaraskan Rencana Pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Kompas.com - 21/02/2022, 18:52 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersinergi menggelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2022 pada Senin (21/2/2022) hingga Selasa (8/3/2022).

Penyelenggaraan rapat bertajuk "Penyelarasan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah sebagai Upaya Mewujudkan Indonesia Sejahtera dan Berkeadilan" itu bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pada forum tersebut, masing-masing provinsi akan melakukan pembahasan pada 36 desk urusan dan kewilayahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, pemerintah memiliki target nasional yang harus dipenuhi setiap tahun, seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Target tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah (pemda). Dukungan dari pemda diperlukan agar perencanaan pembangunan dapat tercapai.

“Misalnya, dalam upaya mengatasi persoalan kemiskinan. Penanganan tersebut hanya dapat dilakukan bila didukung dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Sugeng dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Melalui Rakortekrenbang, lanjut Sugeng, para pemangku kepentingan dapat berkoordinasi atas situasi dan kondisi yang dihadapi.

Selain itu, mereka dapat menyepakati perencanaan pembangunan nasional pada 2023. Utamanya, dalam menghadapi tantangan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

"Forum Rakortekrenbang merupakan upaya kami untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara prioritas nasional dan daerah. Kemudian, hasilnya dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023," jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan, forum tersebut juga akan membahas berbagai isu. Salah satunya, terkait 32 urusan pemerintahan konkuren.

Melalui pembahasan itu, baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota diharapkan dapat memahami berbagai urusan yang menjadi kewenangannya.

Pembukaan Rakortekrenbang 2022.Dok. Kemendagri Pembukaan Rakortekrenbang 2022.

Dengan demikian, urusan tersebut dapat didukung melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan didukung melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melalui penyelenggaraan Rakortekrenbang, berbagai program prioritas nasional yang ada dalam RPJMN juga diharapkan dapat tercapai. Khususnya, target pembangunan pada 2023.

Dengan demikian, visi nasional yang tertuang dalam RPJMN pun juga bisa tercapai, seperti mewujudkan Indonesia yang berdaulat politik dan ekonomi, serta berkepribadian berdasarkan budaya gotong royong.

“Inilah yang kami harapkan, yakni setiap tahun target prioritas nasional terwujud. Baik di dalam dokumen perencanaan maupun di dalam pelaksanaan," ucap Sugeng.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com