Advertorial

Viral Surat Permohonan Brigjen Junior, Berikut Sikap KSAD Jenderal Dudung

Kompas.com - 23/02/2022, 11:52 WIB

KOMPAS.com - Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman buka suara terkait berita penahanan dan surat permohonan perawatan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Junior Tumilaar yang viral beberapa hari terakhir.

Dudung mengatakan, penahanan Junior merupakan murni penegakan disiplin di internal TNI dan tidak didasari atas kepentingan lain. 

“Murni penegakan disiplin militer di TNI, khususnya TNI AD,” ujar Dudung dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (23/2/2022). 

Dudung menambahkan bahwa penahanan Junior sudah mengikuti prosedur yang berlaku. Saat melakukan penahanan, TNI tetap memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. 

KSAD Jenderal Dudung dalam sebuah acara. DOK. KSAD KSAD Jenderal Dudung dalam sebuah acara.

Junior, kata Dudung, merupakan perwira tinggi (pati) AD yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun. Ia memiliki pengalaman selama puluhan tahun mengabdikan diri kepada bangsa dan negara sebagai anggota TNI AD.

“Oleh karena itu, penahanan pasti dilakukan sesuai dengan prosedur. Kesehatan yang bersangkutan tetap menjadi perhatian kami. Bahkan, kami menyiagakan satu tim dokter dari Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) yang aktif mengecek kesehatan beliau,” ujarnya.

Mengenai permohonan Junior untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Dudung mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan tim dokter yang menangani jenderal tersebut.

Dudung menyatakan, jika kondisi Junior memang harus dipindahkan ke RSPAD, ia tidak akan menghambat yang bersangkutan untuk mendapatkan perawatan lebih maksimal.

“Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menghentikan penegakan hukum dan disiplin militer atas Brigjen Junior. Hal ini demi menjaga prinsip equality before the law,” tutur Dudung.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com