KOMPAS.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda terus melakukan pembenahan dan penataan kawasan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Untuk diketahui, Pelabuhan Marunda melayani bongkar muat kargo, baik barang curah kering maupun curah cair.
Kepala KSOP Marunda Isa Amsyari mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya pembenahan dan penataan, mulai dari digitalisasi sistem perizinan, standard operating procedure (SOP), hingga infrastruktur.
Selain itu, lanjut Isa, pihaknya juga melakukan harmonisasi kawasan, baik kepada perusahaan maupun masyarakat di sekitar Pelabuhan Marunda.
Hal tersebut disampaikan Isa di sela-sela kunjungan tim survei dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN), Rabu (23/2/2022).
Isa mengatakan, pihaknya berusaha untuk berbenah dengan meningkatkan layanan dan memudahkan proses perizinan pelabuhan sesuai amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menguatkan iklim investasi di Indonesia.
“Di Pelabuhan Marunda, terdapat 192 perusahaan dari berbagai sektor kegiatan kepelabuhan. Kami mengatur dan melayani mereka dengan baik," ujar Isa dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/2/2022).
Terkait layanan kepelabuhan, lanjut Isa, pihaknya telah menerapkan sistem elektronik berbasis digital Inaportnet sejak 2021
Dengan kehadiran layanan tersebut, Pelabuhan Marunda mengalami peningkatan aktivitas bongkar muat. Total jumlah bongkar muat selama 2021 mencapai 17,4 juta ton.
Mantan nakhoda berpengalaman itu bersyukur karena pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari para pengusaha di wilayah KSOP Marunda meningkat. Sampai akhir 2021, perolehan PNBP di Pelabuhan Marunda mencapai Rp 24,9 miliar.
“Pendapatan tersebut melebihi target dari negara yang sebesar Rp 20,4 miliar atau sekitar 121 persen dari target 2021,” ujarnya.
Jaga harmoni dengan perusahaan dan masyarakat
Terkait harmonisasi antara sesama perusahaan, KSOP Marunda telah berhasil memediasi penyelesaian masalah hukum antara Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan KCN.
Menurut Isa, KBN di bawah manajemen baru terus melakukan pembenahan dengan memperbaiki infrastruktur jalan di dalam jangkauannya.
Para akademisi dari IPB saat melakukan survei ke kawasan pelabuhan Marunda dalam program greenport pelabuhan bongkar muat KCN. (DOK. KSOP Marunda).
Selain itu, perusahaan yang berada dalam naungan KSOP Marunda itu juga sudah melaksanakan SOP dengan benar terkait dampak sosial kegiatan pelabuhan bongkar muat.
“Mereka kini lebih taat dengan peraturan yang ada. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengingatkan mereka bila ada kesalahan,” ujar Isa.
Mengenai keluhan debu batu bara dari masyarakat di sekitar kawasan pelabuhan, Isa menjelaskan bahwa terdapat empat perusahaan pengangkutan batu bara yang berada di wilayah KSOP Marunda.
Perusahaan tersebut, kata Isa, telah mengikuti ketentuan KSOP Marunda untuk meminimalisasi persebaran debu batu bara.
Dengan demikian, kecil kemungkinan debu batu bara bisa sampai ke kawasan pemukiman yang berjarak cukup jauh dari kawasan pelabuhan.
“Bahkan, KCN beriktikad baik dengan menambah ketinggian jaring pengaman debu batu bara hingga 15 meter. Kami mengapresiasi hal itu,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Corporate Secretary PT KCN Bella Mardiana menegaskan bahwa kegiatan bersama IPB tersebut merupakan bagian dari program penghijauan kawasan Pelabuhan Marunda atau greenport.
IPB telah melakukan kajian teknis dan akademis terkait jenis tanaman yang bisa ditanam untuk dapat menyerap debu batu bara.
Penanaman pohon tersebut sebagai bentuk usaha tambahan mencegah penyebaran debu batu bara lebih luas. Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan sebagai upaya untuk membuat kawasan pelabuhan menjadi lebih hijau.
Untuk diketahui, KCN sudah melakukan penanaman lebih dari 20.000 pohon bakau untuk dapat mencegah abrasi pada 2013.
“Program tersebut merupakan bagian dari greenport yang sudah direncanakan sejak lama,” ujar Bella.
Terkait paparan debu batu bara sampai ke kawasan permukiman, Bella pun menyangsikan hal tersebut. Pasalnya, jarak antara kawasan aktivitas bongkar muat batu bara dengan permukiman warga cukup jauh, yakni 5 kilometer.
Selain itu, untuk sampai ke pemukiman warga, debu batu bara harus melewati kawasan industri lain dan laut.
“Meski demikian, kami tetap berupaya memperkecil kemungkinan tersebut dengan menjalankan ketentuan sesuai SOP dari KSOP," kata Bella.