Advertorial

Bersama Tim Kemendagri, Luhut Tinjau Lokasi TPST Padang Sambian Bali

Kompas.com - 26/02/2022, 18:59 WIB

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padang Sambian di Denpasar, Bali, Jumat (25/2/2022).

Kunjungan bersama Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu dilakukan untuk meninjau perkembangan pembangunan TPST tersebut.

Tim Kemendagri terdiri dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, TPST Padang Sambian merupakan salah satu TPST yang tengah dibangun di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

TPST tersebut akan dibangun dengan berbasis refuse derived fuel (RDF) yang sebelumnya telah dibangun di beberapa daerah.

Pada kesempatan itu, Luhut dan Tim Kemendagri meninjau lahan pembangunan TPST. Pembangunan tersebut ditargetkan rampung pada akhir Juli 2022 sehingga dapat mulai beroperasi pada Agustus 2022.

Sugeng menjelaskan, pengolahan berbasis TPST membuat keberadaan sampah bernilai ekonomis.

Praktik tersebut sudah dicontohkan di beberapa tempat pengelolaan sampah yang dikunjunginya selama berada di Bali.

Dia menyebutkan, selain dibuang sampah juga diolah sehingga memiliki nilai ekonomi dan melahirkan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Ada turunan-turunan lainnya, termasuk memanfaatkan kompos, bahkan energi baru bisa kita peroleh dari sana dengan memanfaatkan gas metana dari sampah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Sugeng menambahkan, peran Kemendagri dalam pengelolaan sampah di Bali adalah sebagai fasilitator antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Bali.

Kemendagri akan hadir untuk mendesain kelembagaan setingkat unit pelaksana teknis (UPT) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan termasuk UMKM dalam mendukung pengelolaan sampah serta penerapan pungutan retribusi sampah.

Dia menyebutkan, kontraprestasi dari retribusi sampah ini bisa digunakan untuk membiayai pengelolaan sampah.

Dengan demikian, program dan kegiatan ini akan memiliki jaminan keberlanjutan tanpa harus bergantung pada anggaran pemerintah pusat.

Sugeng juga mengatakan, Kemendagri akan mendampingi pemerintah daerah untuk memperkuat bisnis proses dalam rangka meningkatkan manfaat ekonomi pascapengolahan sampah.

“Juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (untuk terlibat) di dalam program peningkatan peran serta masyarakat di dalam pengelolaan sampah, mulai dari hulu tingkat rumah tangga atau banjar, hingga ke tempat pengelolaan,” terangnya.

Sugeng menuturkan, selain memperkuat kelembagaan, program ini juga perlu memperkuat peran masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah.

Dia mencontohkan, hal itu bisa dilakukan dengan membangun kesadaran membuang sampah yang diikuti penerapan reward dan punishment.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com