KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar berhati-hati dalam menginvestasikan dana di aset kripto atau cryptocurrency.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, investasi kripto mengandung unsur yang bisa disalahgunakan untuk penawaran yang bersifat ponzi.
Terlebih, hasil survei OJK pada 2019 mengungkapkan bahwa literasi keuangan masyarakat berada di kisaran 38 persen. Hal ini berbanding terbalik dengan inklusi keuangan masyarakat yang telah mencapai 78 persen.
“Masyarakat harus paham bagaimana menyikapi perdagangan dan pemanfaatan (aset) kripto serta ruang lingkupnya,” kata Anto dalam Media Briefing SWI, Senin (21/2.2022).
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan bahwa calon investor harus memperhatikan aspek legal dan kelogisan dalam melakukan investasi kripto. Dalam hal ini, legal artinya masyarakat perlu meneliti legalitas lembaga penyedia investasi dan produknya.
Calon investor wajib mengecek apakah kegiatan dan produk kripto tersebut sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Menurutnya, izin perusahaan investasi tidak selalu dari OJK.
“Jika kegiatannya adalah perdagangan, izinnya berarti dari Kementerian Perdagangan. Untuk itu, selalu pastikan kesesuaian legalitasnya," kata Tongam dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/2/2022).
Seperti diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga sudah membuat daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar serta daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Daftar ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memilih aset yang tepat.
“Masyarakat bisa mengacu pada daftar tersebut," jelas Tongam.
Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah kelogisan. Tonggam mengatakan bahwa calon investor harus memikirkan secara logis kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.
Apabila sebuah perusahaan kripto menjanjikan imbal hasil tetap dan tanpa risiko dalam perdagangannya, penawaran tersebut patut diwaspadai.
Risiko investasi kripto
Tongam melanjutkan bahwa ada sejumlah alasan banyak orang tertarik berinvestasi di aset kripto, antara lain ikut-ikutan orang lain atau fear of missing out (FOMO), melihat ada nilai dari aset kripto, mengikuti jejak orang yang jadi panutan, serta tergoda dengan kekayaan yang dipamerkan dari hasil aset kripto.
Hanya saja, kurangnya pemahaman terhadap sistem pasar atau perdagangan kripto dapat membuat calon investor memiliki manajemen ekonomi yang kurang baik. Inilah yang membuat banyak orang mudah tergiur dengan keuntungan dari aset kripto saat harganya melonjak tinggi.
“Padahal mereka belum paham bagaimana harus berinvestasi. Hal inilah yang membuat masyarakat mengalami kerugian saat berinvestasi pada aset kripto karena fluktuasinya tinggi,” ujar Tongam.
Investasi kripto, lanjut Tongam, berisiko tinggi karena cenderung memberikan imbal hasil tinggi atau high risk high return. Calon investor berpotensi mendapatkan keuntungan dari capital gain atas pembelian aset kripto, tapi juga ada potensi kerugian atau loss karena harga aset kriptonya turun.
Selain itu, nilai aset kripto sangat fluktuatif karena dalam waktu singkat nilainya bisa turun hampir separuh nilai awal atau mungkin lebih. Pasalnya, aset ini tidak memiliki fundamental atau underlying yang pasti.
“Naik turun harga aset kripto tidak hanya dipengaruhi permintaan dan penawaran, tapi juga berita kecil atau berita simpang siur," kata Tongam.
Pada beberapa kasus, imbuhnya, pergerakan nilai aset kripto dapat stagnan karena terjadi transaksi di komunitas tertentu atau tidak dapat dijual karena tidak adanya permintaan dari pasar.
Oleh karena itu, imbuhnya, Tongam mengimbau masyarakat yang ingin melakukan investasi di aset kripto untuk memahami proses perdagangan aset tersebut terlebih dahulu..
“Calon investor juga harus paham mekanisme pasar kripto,” tutur Tongam.