Advertorial

Dapat Penghargaan dari Presiden Rodrigo Duterte, Yasonna: Ini Kejutan dan Menambah Energi untuk Melayani Publik

Kompas.com - 01/03/2022, 13:05 WIB

KOMPAS.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mendapatkan anugerah Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas (PAFIOO) dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte.

Yasonna dianugerahi penghargaan tersebut karena dinilai berjasa atas kebijakan di bidang keimigrasian selama masa pandemi Covid-19.

Menurut Pemerintah Filipina, kebijakan keimigrasian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 sangat mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kental rasa kemanusiaan.

Merespons hal tersebut, Yasonna mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur atas penghargaan yang diterimanya.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan dari Pemerintah Filipina. Ini merupakan penghargaan yang luar biasa dan bagi saya ini kejutan,” ujar Yasonna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Yasonna menjelaskan, selama pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan berbagai kebijakan di bidang visa.

Salah satunya, Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang terbit pada 5 Februari 2020.

Untuk diketahui, regulasi tersebut ditetapkan sebelum Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dibentuk. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan dengan Permenkumham 7, 8, 11, dan 26.

Saat Permenkumham tersebut diterbitkan, tidak kurang dari lima kali Ditjen Imigrasi langsung menyesuaikan kebijakan pemberian visa agar selaras dengan upaya pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, pandemi Covid-19 membuat banyak kebiasaan baru di masyarakat, termasuk kebijakan keimigrasian.

Adapun sejumlah kebijakan terkait keimigrasian, mulai dari izin tinggal warga negara asing (WNA) hingga akses masuk dan keluar Indonesia, semuanya dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan.

“Sebagai Menkumham, selain peraturan perundang-undangan, saya juga wajib memastikan agar kebijakannya sesuai HAM. Kebijakan keimigrasian pada masa pandemi pastinya mengutamakan keselamatan karena ada hak asasi warga negara yang harus dilindungi,” ungkap Yasonna.

Dinamika pengaturan visa kembali berlanjut pada 2021, yakni dengan terbitnya Permenkumham Nomor 27 dan 34 Tahun 2021.

Untuk diketahui, kebijakan visa yang berlaku saat ini merujuk pada Permenkumham No 34 Tahun 2021 yang meliputi penghentian sementarabebas visa kunjungan dan visa on arrival , visa yang dapat diberikan kepada turis hanya visa yang jenis kegiatannya selaras dengan arah kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, serta turis wajib memiliki penjamin atau sponsor di Indonesia.

Menurut Yasonna, hal tersebut diberlakukan dengan tujuan untuk menjamin keberadaan kegiatan turis pada masa pandemi Covid-19 yang dinilai sangat dinamis.

Oleh karena itu, semua turis wajib memenuhi dokumen persyaratan protokol kesehatan (prokes) dalam pengajuan visa, seperti telah divaksin secara lengkap dan memiliki asuransi atau surat pernyataan menanggung biaya pengobatan secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di Indonesia.

“Ternyata kebijakan-kebijakan itu diapresiasi. Tentunya ini menjadi penambah energi bagi kami di Kemenkumham dalam memberikan pelayanan terbaik untuk semua. Terima kasih untuk Pemerintah Filipina dan untuk warga negara Filipina di Indonesia. Penghargaan ini menjadi penambah semangat kami dalam melayani masyarakat. Semoga persahabatan Indonesia-Filipina terus terjalin dengan baik,” jelas Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua Philipine Business Club Indonesia (PBCI) Antonio Capati. Dok. kemenkumham Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua Philipine Business Club Indonesia (PBCI) Antonio Capati.

Sebagai informasi, PAFIOO memiliki empat kategori penghargaan, yakni Kaanib ng Bayan, Lingkod sa Kapwa Pilipino (Linkapil), Pamana ng Pilipino, dan Banaag.

Selain Yasonna, Pemerintah Filipina melalui Commission on Filipinos Overseas (CFO) juga mengumumkan individu dan organisasi lain yang dianugerahi PAFIOO dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte.

Terdapat total 56 penerima penghargaan dari Pemerintah Filipina yang berasal dari 117 nominasi dari 31 negara.

Beberapa individu dan organisasi tersebut adalah Issa Mohammad Ahmad dari Yordania, Montero Medical Missions dari Amerika Serikat, serta Philippine Bayanihan Society-Singapore dan Temasek Foundation Ltd dari Singapura.

Adapun Issa Mohammad Ahmad menerima penghargaan untuk kategori Kaanib ng Bayan Award atau Ally of The Nation dari Pemerintah Filipina.

Penghargaan tersebut diberikan kepada individu dan organisasi di luar Filipina atas kontribusi luar biasa atau signifikan terhadap warga atau komunitas Filipina di luar negeri.

Keputusan pemberian penghargaan dilakukan melalui seleksi ketat, yakni dengan mengkurasi sejumlah nominasi yang direkomendasikan lembaga ataupun organisasi warga Filipina di luar negeri. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau