Advertorial

DJKI Gandeng Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce untuk Perangi Pelanggaran KI

Kompas.com - 09/03/2022, 20:35 WIB

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah meluncurkan 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 6 Januari 2022.

Program unggulan tersebut merupakan salah satu upaya edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Utamanya, terkait dengan peredaran barang yang melanggar KI di pusat perbelanjaan maupun melalui e-commerce.

Salah satu program tersebut adalah webinar IP Talks bertema “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce Berbasis Kekayaan Intelektual” yang diadakan secara virtual pada Rabu (9/3/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, kehadiran e-commerce memberikan sejumlah keuntungan sekaligus tantangan.

Adapun salah satu keuntungan yang ditawarkan e-commerce, yakni memudahkan konsumen dan pelaku usaha untuk memperjualbelikan berbagai kebutuhan tanpa perlu datang langsung ke toko.

Namun, kehadiran platform digital tersebut bukan tanpa kelemahan. Salah satunya, membuka potensi peredaran barang palsu dan pelanggaran KI.

“Untuk itu, diharapkan pengelola toko online dapat membuat metode atau mekanisme monitoring agar di tempat perdagangan yang dikelolanya tidak beredar produk yang melanggar KI,” papar Razilu dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Tidak hanya menggandeng pelaku usaha e-commerce, lanjutnya, DJKI juga melibatkan para pelaku usaha perdagangan fisik, seperti mal dan supermarket.

DJKI mendorong pelaku usaha perdagangan fisik untuk membuat perjanjian dengan penyewa atau tenant agar tidak menjual barang yang melanggar KI. Penyewa yang menjual produk yang melanggar pun bisa diperingatkan.

“Jika terbukti melanggar, (penyewa) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan (ketentuan) yang tercantum dalam perjanjian awal,” jelas Razilu.

Untuk diketahui, Indonesia mendapatkan label Priority Watch List (PWL) selama periode 2009-2021. Label ini diberikan kepada negara yang memiliki tingkat pelanggaran KI yang cukup berat pada berbagai laporan internasional.

Untuk itu, sertifikasi pusat perbelanjaan diharapkan dapat menghalau peredaran produk yang melanggar KI. Sertifikasi ini juga diharapkan bermanfaat bagi pemilik hak KI, produsen, dan konsumen.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Kepala Satuan Tugas Kekayaan Intelektual Anom Wibowo mengatakan, dengan sertifikasi tersebut, pemilik hak KI akan mendapat keadilan, pelindungan, dan penegakan haknya.

“Sementara, manfaat yang dirasakan konsumen adalah terlindungi dari perdagangan produk palsu yang dapat membahayakan dirinya,” tambahnya.

Dari sisi pengusaha, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Alphonsus Widjaja menyampaikan bahwa sejatinya pusat perbelanjaan memiliki komitmen serius untuk mendukung DJKI melindungi KI.

Upaya pencegahan, lanjutnya, dimulai dari perjanjian sewa hingga sosialisasi secara periodik untuk penyewa dan masyarakat. Dengan begitu, penyewa diharapkan tidak memperjualbelikan barang palsu.

“Pada 2019, Menkumham memberi penghargaan bagi pusat perbelanjaan yang memiliki komitmen serius dalam melindungi KI,” terang Alphonsus.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com