Advertorial

DJKI Kemenkumham Apresiasi Upaya Preventif Tokopedia Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kompas.com - 11/03/2022, 16:03 WIB

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan seluruh stakeholder menjalankan komitmen bersama untuk mencegah dan mengatasi peredaran barang yang melanggar kekayaan intelektual pada perdagangan elektronik.

Komitmen tersebut perlu dijalankan guna mencegah platform e-commerce Indonesia masuk ke dalam daftar“Notorious Market List” yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR)karena memberi ruang bagi penjual menjajakan produk palsu atau bajakan.

Seperti diketahui, Tokopedia masuk dalam daftarNotorious Market List 2021. Guna menindaklanjuti status tersebut, DJKI dan Tokopedia menggelar audiensi secara virtual melalui aplikasi Zoom, Kamis (10/3/2022).

Tokopedia pun telah melakukan berbagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual. Sebut saja, pelarangan penjualan produk yang melanggar hak cipta, edukasi melalui kanal IP Protection dan video animasi, serta survei (user quest) tentang kekayaan intelektual pada beranda pedagang baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memberikan apresiasi kepada Tokopedia atas upaya yang telah dilakukan untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual.

“Seharusnya, USTR melihat upaya keras Tokopedia. Kami bersama e-commerce di Indonesia bersungguh-sungguh dalam memberikan pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Razilu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan terkait kekayaan intelektual, lanjutnya, DJKI telah meluncurkan inovasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diresmikan oleh Menkumham pada Kamis (6/1/2022).

“Selain kemudahan POP HC, masyarakat dapat menautkan laman pangkalan data kekayaan intelektual dengan Tokopedia agar pemohon tidak membeli produk palsu. Para pembeli dapat mengecek keaslian produk tersebut sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Vice President Public Policy and Government Relation Tokopedia Asti Wahyuni menjelaskan sistematika penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Tokopedia. Jika sebuah produk terbukti melanggar kekayaan intelektual, Tokopedia akan menghapus produk itu.

Selanjutnya, pihak toko yang menjual akan mendapatkan penalty point. Jika poin tersebut telah melewati batas, Tokopedia akan menutup toko itu.

“Sepanjang 2021, Tokopedia telah menghapus lebih dari 1,4 juta produk yang melanggar kekayaan intelektual dan lebih dari 25.000 toko ditutup karena melanggar kekayaan intelektual,” ujar Asti.

Asti menambahkan, pihaknya menyambut positif kerja sama dan komunikasi dengan DJKI. Melalui kerja sama ini, Tokopedia berharap agar hubungan DJKI dan seluruh pusat perbelanjaan e-commerce dan toko fisik dapat terjalin.

Dengan demikian, DJKI dapat membuat regulasi proteksi awal yang dapat mencegah peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com