Advertorial

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban PLTP Dieng

Kompas.com - 14/03/2022, 11:52 WIB

KOMPAS.com – Kebocoran gas yang terjadi di pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, Sabtu (12/3/2022), mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia dan 8 orang dilarikan ke rumah sakit.

Layanan Cepat Tanggap (LCT) Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pun segera berkoordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para korban.


Dari hasil penelusuran, seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Tercatat, dua korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau. Sementara, korban lainnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak

Untuk korban meninggal atas nama Lilik Marsudi, keluarga atau ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 318 juta. Jumlah ini terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP), dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu, 8 korban yang selamat saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosobo. RS ini merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas JKK.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan, seluruh korban yang tengah dirawat akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Menurutnya, sebesar apa pun santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum.

Meski demikian, ia berharap, santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“(Selain itu), kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja,” ujar Roswita dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Roswita menambahkan, korban yang selama masa pemulihan belum bisa bekerja, akan mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan 50 persen pada bulan berikutnya upah sembuh.

Selain itu, peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (return to work).

Roswita mengatakan, kasus kecelakaan kerja di Dieng bukan pertama kali terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Oleh karena itu, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan lima program perlindungan, yakni JKK, Jaminan Kematian (JKM), JHT, JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami berharap, kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan urgensi perlindungan jaminan sosial. Dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” kata Roswita.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com