Advertorial

Indonesia Berkomitmen Lindungi Kekayaan Intelektual Melalui Satgas Ops

Kompas.com - 25/03/2022, 13:05 WIB

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pertemuan dengan Asosiasi Industri Amerika, Kamis (24/3/2022).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen besar untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) yang meliputi hak cipta, paten, dan merek. Pihaknya akan memberikan hukuman berat dan pemenjaraan bagi pelanggar hak (KI).

“Hukuman itu khususnya terkait paten dan merek dagang bagi produk kesehatan, seperti perlengkapan kesehatan, obat-obatan, serta makanan dan minuman,” ujar Yasonna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Yasonna menambahkan, salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menegakan perlingungan KI adalah dengan membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual.

Gugus tugas tersebut beranggotakan badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait yang terdiri dari DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Adapun dialog antara Pemerintah Indonesia melalui Satgas Ops Penanggulangan Pelanggaran KI dengan pelaku industri Amerika Serikat (AS) disambut baik oleh Yasonna. Ia berharap, keduanya dapat terus menjalin hubungan baik yang membawa manfaat.

“Indonesia membutuhkan investasi asing dan proses reformasi yang tengah dilakukan di Indonesia akan mendukung keberlangsungan bisnis investasi asing di Indonesia,” kata Yasonna.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo menyampaikan rencana kerja dan program prioritas DJKI pada 2022 yang diprakarsai oleh pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) KI Razilu.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo. Dok. Kemenkumham Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo.

Program tersebut diantaranya adalah Roving Seminar Menteri Hukum dan HAM. Pencanangan Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta, Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Cipta (POP-HC), dan Penyusunan Peta Potensi Ekonomi Kekayaan Intelektual Komunal.

Kemudian, Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, Intellectual Property (IP) and Tourism, DJKI Aktif Mendengar untuk Memberi Solusi, Drafting Paten Camp, dan IP Marketplace.

Tak hanya itu, Anom juga menyampaikan hasil upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa (PPS) dalam menindak pelanggaran KI.

“Seperti yang dilakukan DJKI dan jajaran di kantor wilayah Kemenkumham. Selama periode 2019 sampai 2022, DJKI telah melaksanakan penegakan hukum terhadap 132 tindak pidana di bidang kekayaan intelektual,” ucap Anom.

Anom menambahkan, perkara yang ditangani oleh Polri cukup banyak. Selama periode 2016 sampai Januari 2022, DJKI telah melaksanakan penegakan hukum terhadap 1.042 tindak pidana di bidang KI.

“Ini juga merupakan kekayaan bagi Satgas KI dalam memberikan laporan kepada Kantor Kamar Dagang AS (USTR) ataupun pihak-pihak yang menginginkan laporan dari satgas,” ujar Anom.

Selain itu, lanjut Anom, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga berhasil memperkarakan 239 kasus terkait pelanggaran produk obat dan kosmetik ilegal.

Melalui pertemuan tersebut, Anom berharap Asosiasi Industri Amerika dapat memberi masukan kepada Satgas Ops Penanggulangan Pelanggaran KI.

“Dengan begitu, kami bisa melakukan penyidikan berbagai kasus pelanggaran KI secara lebih maksimal. Terutama, bagi aparat di AS yang berpengalaman menangani masalah e-commerce. Kami membutuhkan dukungan pelatihan,” tuturnya.

Anom juga berharap kepada para pemilik produk-produk yang berasal dari AS untuk melaporkan aduan ke pihak satgas ops apabila ditemukan pelanggaran KI.

“Tolong informasikan kepada kami bila ada penjualan produk-produk palsu, baik dilakukan secara fisik maupun melalui e-commerce,” ucap Anom.

Anom berharap, melalui Satgas Ops Penanggulangan Pelanggaran KI, Indonesia dapat menjaga dan melindungi KI dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, ia ingin membantu Indonesia keluar dari status Priority Watch List yang dikeluarkan oleh USTR karena dianggap memiliki tingkat pelanggaran KI yang cukup berat.

Dalam dialog tersebut, terdapat juga pembahasan mengenai progres rencana dari pemerintah terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) Paten.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Yasmon mengatakan, proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten sudah sampai tahap akhir.

“Saat ini, proses RUU Paten sudah sampai tahap akhir, yaitu penyelarasan naskah akademik untuk selanjutnya diusulkan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2022,” jelas Yasmon.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com