Advertorial

Gandeng Bank Aceh, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Punya Rumah dengan Skema Syariah

Kompas.com - 25/03/2022, 13:20 WIB

KOMPAS.com - Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia terbilang cukup pesat. Hal tersebut tidak lepas dari komitmen pemerintah yang konsisten mengembangkan ekosistem syariah melalui beragam regulasi.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai lembaga jasa keuangan nonperbankan juga turut serta mendukung program pemerintah.

Hal tersebut dilakukan dengan memperkenalkan layanan berbasis syariah, khususnya di wilayah Provinsi Aceh sejak November 2021. 

Selain dalam bentuk layanan, BPJAMSOSTEK juga memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan menggunakan skema syariah dengan menggandeng Bank Aceh sebagai bank penyalur program.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) sebagai tanda dimulainya sinergi antara kedua belah pihak.

Anggoro mengatakan, kerja sama tersebut merupakan upaya bersama untuk menyukseskan program pemerintah dalam mendorong angka kepemilikan rumah bagi para pekerja di Indonesia.

“Kepemilikan rumah dilakukan melalui pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan dengan skema syariah. Seperti diketahui, rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja,” ujar Anggoro dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Program MLT, lanjut Anggoro, telah bergulir sejak 2016. Namun, pada 2021, pemerintah melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 17/2021.

Dalam aturan baru tersebut, BPJAMSOSTEK diberi keleluasan untuk memperluas jangkauan penyaluran program MLT dengan menggandeng bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank daerah.

Selain itu, regulasi tersebut juga memberikan peningkatan ragam manfaat. Sebut saja, pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT, peningkatan nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp 150 juta, Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) meningkat sebesar maksimal Rp 200 juta, serta KPR naik menjadi maksimal Rp 500 juta. 

Pada kesempatan sama, Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman menyatakan apresiasinya kepada BPJAMSOSTEK yang telah menggandeng Bank Aceh sebagai penyalur program MLT.

Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendorong pekerja di wilayah Aceh dan sekitarnya mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK, termasuk memanfaatkan fasilitas MLT. Hal ini sekaligus mendukung program Sejuta Rumah yang digalakkan pemerintah.

“Di daerah, banyak masyarakat yang kebutuhan fisiknya, khususnya perumahan, belum terpenuhi. Oleh karena itu, kami siap melaksanakannya,” tutur Haizir.

Terkait cara mendapatkan MLT, Anggoro mengatakan bahwa pekerja wajib memenuhi persyaratan umum. syarat tersebut adalah peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo. DOK. BPJAMSOSTEK Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.

Sebagai informasi, sejak Permenaker 17 tahun 2021 berlaku pada September 2021, BPJAMSOSTEK telah bekerja sama dengan empat bank penyalur.

Anggoro pun menyatakan komitmennya untuk mempermudah peserta dalam mengakses manfaat MLT. Salah satunya dengan memperluas kerja sama dan menggandeng bank-bank lainnya. 

“Semoga program MLT dapat mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak. Dengan demikian, mereka dapat bekerja lebih semangat serta mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia,” ujar Anggoro.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com