Advertorial

Permintaan Solar Subsidi Meningkat, Pertamina Pastikan Pasokan dan Distribusinya Aman

Kompas.com - 30/03/2022, 21:30 WIB

KOMPAS.com -  PT Pertamina (Persero) berupaya agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi atau biosolar berjalan lancar dan tepat sasaran ke masyarakat di tengah permintaan yang meningkat.

Pertamina pun memastikan bahwa stok ketersediaan biosolar saat ini dalam kondisi aman. Peningkatan permintaan direspons Pertamina dengan melakukan penambahan pasokan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) demi kelancaran distribusi ke masyarakat.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina berhasil memenuhi penyaluran solar subsidi yang mengalami kenaikan sekitar 10 persen sampai Februari 2022.

Meski demikian, Pertamina dan pemerintah bersepakat untuk melakukan relaksasi penyaluran kuota, khususnya untuk daerah yang sudah kelebihan permintaan.

Hal itu dilakukan sebagai upaya normalisasi agar Pertamina dapat menambah pasokan solar subsidi sesuai permintaan (demand) pada wilayah yang mengalami antrean. 

Pertamina menegaskan bahwa ketahanan stok nasional BBM jenis solar dalam kondisi aman. Saat ini, pasokan nasional untuk solar ada lebih dari 1,9 juta kilo liter per hari atau mencakup kebutuhan 23 hari.

“Angka ini akan terus dijaga dan ditingkatkan setiap harinya melalui proses bisnis yang berjalan baik di Pertamina, mulai dari produksi minyak mentah di hulu, pengolahan BBM di kilang-kilang Pertamina, sampai memastikan kelancaran dan keamanan distribusi secara nasional,” ujar Nicke dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Adapun distribusi produk BBM dilakukan Pertamina melalui darat, laut, dan udara. Ada 95 kapal yang dioperasikan Pertamina melalui Pertamina International Shipping didedikasikan untuk mendistribusikan produk Pertamina ke seluruh Indonesia.

Nicke melanjutkan, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga juga mengerahkan lebih dari 4.000 truk pengangkut BBM hingga ke pelosok negeri.

Upaya lain yang dilakukan Pertamina adalah melakukan koordinasi dengan aparat untuk pengamanan penyaluran solar subsidi dan penindakan penyelewengan.

"Kami sudah bekerja sama untuk berkoordinasi dengan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia di seluruh wilayah distribusi atau penyaluran Pertamina," ujar Nicke. 

Petugas SPBU Pertamina

Dok Pertamina Petugas SPBU Pertamina

Nicke menambahkan, Pertamina juga telah melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi ke pemerintah daerah terkait keterbatasan penetapan kuota solar subsidi dan dukungan regulasi untuk mengatur penyaluran solar subsidi, serta usulan penambahan kuota kepada Badan Pengurus Harian (BPH) Migas.

"Kami juga memastikan ketersediaan solar nonsubsidi dan mendorong konsumen untuk membeli solar nonsubsidi," kata Nicke.

Nicke memaparkan, konsumsi solar subsidi saat ini telah mencapai 93 persen dari total penjualan produk solar Pertamina.

Sementara itu, 7 persen sisanya adalah konsumsi solar nonsubsidi yang lebih berkualitas, seperti Dexlite dan Pertamina Dex.

Nicke mengatakan, upaya yang dilakukan Pertamina tersebut perlu didukung oleh berbagai pihak untuk menghindari kekurangan kuota solar subsidi yang sudah ditentukan pemerintah.

Agar penyaluran solar subsidi tepat sasaran, misalnya, diperlukan ketentuan lebih detail terkait segmen konsumen yang berhak.

Hal itu mengingat kuota retail solar subsidi pada 2022 yang ditetapkan untuk disalurkan Pertamina hanya sebesar 14,05 juta kilo liter atau turun lebih dari 5 persen dibandingkan kuota pada 2021 yang sebesar 14,85 juta kilo liter.

Selanjutnya, kata Nicke, perlu dilakukan evaluasi formula harga dasar solar subsidi dan besaran subsidi tetap, serta evaluasi volume kuota solar subsidi 2022 yang sesuai dengan real demand berdasarkan pertumbuhan ekonomi, serta kondisi konsumsi saat ini.

Selain itu, perlu standarisasi tarif angkutan barang kepada Industri agar tidak terjadi perang tarif. Sebab, perang tarif dapat mengakibatkan pengusaha truk membeli solar subsidi. 

"Perlu ketentuan yang lebih tegas agar angkutan industri menggunakan solar nonsubsidi. Pemerintah daerah merekomendasikan kepada pengusaha-pengusaha daerah bahwa dalam pengadaan transportasi industri wajib menggunakan solar nonsubsidi," tegas Nicke.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com