Advertorial

DJKI Kemenkumham Targetkan PNBP 2023 Mencapai Rp 900 Miliar

Kompas.com - 01/04/2022, 15:55 WIB

KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu memastikan bahwa pihaknya tetap mampu memenuhi target pengumpulan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2021.

Meski begitu, Razilu tidak memungkiri bahwa persentase PNBP yang diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menurun.

“Penurunan ini terjadi karena peningkatan target PNBP dari Rp 608,5 miliar menjadi Rp 800 miliar," ujar Razilu pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (31/32022), seperti tertuang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut, Razilu menjelaskan bahwa peningkatan realisasi PNBP tergolong stabil karena transformasi layanan telah dilaksanakan pada periode 2019-2020. Oleh karena itu, realisasi penerimaan PNBP 2021 tetap mengalami peningkatan dan melewati target.

Razilu melanjutkan, sumber PNBP terbesar pada 2021 berasal dari permohonan pelindungan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, yakni sebesar 55 persen.

Selanjutnya, 45 persen dari total PNBP disumbang oleh permohonan pelindungan merek. Sisanya, sebesar 4 persen berasal dari Hak Cipta dan Desain Industri.

Pada 2023, DJKI akan kembali menaikkan target capaian PNBP menjadi Rp 900 miliar. Hingga Senin (28/3/2022), DJKI telah menerima 22,5 persen dari angka tersebut.

DJKI pun optimistis bahwa target PNBP akan kembali dapat diraih. Hal ini dikarenakan unit eselon I yang diarahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah membuat sejumlah program untuk mendorong masyarakat melindungi kekayaan intelektual (KI) dan meningkatkan kemudahan pelayanan serta pelindungan KI.

"Saat ini, kami memiliki program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mampu memberikan surat pencatatan untuk para kreator Indonesia (selama) kurang dari 10 menit," papar Razilu.

DJKI juga terus memperbaiki Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Saat ini, PDKI telah memiliki 2 juta data. Data ini dapat membantu masyarakat melakukan perbandingan sebelum mendaftarkan pelindungan KI.

Tidak hanya itu, DJKI juga menjalankan program Mobile Intellectual Property (IP) Clinic yang dapat menjadi wadah masyarakat untuk berkonsultasi secara gratis dengan pemeriksa KI di daerah.

DJKI juga akan menjalankan kegiatan Drafting Patent Camp mulai Mei 2022.

Yasonna pun sudah dijadwalkan untuk mengikuti kegiatan Roving Seminar dan Yasonna Mendengar sepanjang 2022.

Menkumham akan ikut berkampanye dan memberikan sosialisasi terkait urgensi pelindungan KI dan manfaat ekonominya dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, untuk tindakan pencegahan pelanggaran KI, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham juga akan melakukan kegiatan Sertifikasi Mall.

Diapresiasi DPR

Seluruh upaya tersebut diapresiasi Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Menurutnya, DJKI telah melakukan langkah-langkah yang secara signifikan dapat membantu meningkatkan PNBP dan memperbaiki kualitas pelayanan masyarakat.

"Saya sangat mengapresiasi DJKI yang mampu memenuhi target PNBP-nya, meskipun dalam masa pandemi. Modernisasi sekarang juga harus diikuti dengan pelayanan yang percepatan. Percepatan pelayanan harus diikuti dengan modernisasi pelayanan," kata Sahroni.

Meski demikian, DPR juga memberi catatan agar kinerja DJKI semakin membaik. Salah satunya, dari anggota Komisi III DPR Bimantoro. Ia mengatakan bahwa masih terdapat keluhan terhadap permohonan KI, seperti merek, yang prosesnya berlangsung lama.

DPR, kata Bimantoro, tidak ingin masyarakat merasakan beban yang terlampau berat dalam melindungi KI.

Terkait hal tersebut, Razilu mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Permohonan pelindungan KI adalah pemberian hak yang berbeda dengan pendaftaran paspor atau KTP.

“Pemberian hak ini memiliki serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan administratif, formalitas, hingga substantif. Masih ada juga masa pengumuman selama dua bulan yang tidak bisa diganggu gugat. Publikasi ini harus diketahui masyarakat,” imbuhnya.

Soal biaya pelindungan, Razilu menjelaskan, masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa mendapatkan harga khusus.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan fasilitas dari dinas koperasi atau pemerintah setempat yang memiliki program pelindungan.

“Masyarakat bisa mendaftarkan KI, bahkan secara gratis jika menjadi binaan dinas-dinas tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi, DJKI memiliki visi menjadi salah satu kantor KI kelas dunia pada 2024. DJKI juga mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang didorong Presiden Joko Widodo pasca-Covid-19.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com