Advertorial

Pertamina Apresiasi Keberhasilan Polisi dan TNI dalam Menangkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Kompas.com - 01/04/2022, 21:17 WIB

KOMPAS.com – PT Pertamina (Persero) memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia. 

Adapun penindakan tersebut dilakukan di stasiun pengisian BBM khusus Nelayan (SPBN) Penajam dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim, dan berhasil menyita 1,4 ton lebih solar subsidi.

Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam penangkapan tersebut berikut dengan barang bukti berupa truk roda enam yang memiliki tangki modifikasi.

Di tempat lain, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) juga berhasil menemukan solar oplosan di gudang ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Dalam penangkapan ini, Polisi berhasil menyita 108 ton solar oplosan dan enam unit mobil tangki pembawa solar oplosan beserta alat oplosan, serta berhasil menangkap 6 orang tersangka.

 Sementara di Jakarta, TNI melalui Kodim 0503 juga berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat. Kali ini, modusnya dengan membeli solar subsidi di SPBU sekitar Jakarta Barat lalu ditimbun dan dijual sebanyak 12 ton solar per hari pada industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Sebagai salah satu bentuk tindak lanjut, Pertamina pun memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap produk subsidi tersebut.

"Tentu ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara dan praktik seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU sehingga terjadi antrean solar beberapa waktu lalu,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Pertamina pun menyampaikan apresiasi atas gerak cepat seluruh jajaran Polri dan TNI dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi yang diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Sebagai informasi, sepanjang 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada sekitar 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan.

Polisi menyita barang bukti berupa solar bersubsidi yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. 

dok. Pertamina Polisi menyita barang bukti berupa solar bersubsidi yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Beberapa tidak penyelewengan yang dilakukan, yakni pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter.

Pertamina, kata Fajriyah, masih terus melakukan penindakan sampai saat ini.

Selain itu, untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.

"Jadi, ini berlaku pada seluruh SPBU atau SPBN yang lain, jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan Polri dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai dengan regulasi," jelas Fajriyah.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berpelat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) , dan kendaraan berplat kuning.

Meski begitu, kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi tersebut perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait saat pengisian BBM.

 "Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6, bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi. Oleh karena itu, diharapkan mereka menggunakan solar nonsubsidi, seperti Pertamina Dex atau Dexlite,” papar Fajriyah.

Untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real-time. Informasi terkait stok dan proses penyaluran dipantau melalui sistem digital, yaitu Pertamina Integrated Command Centre (PICC). 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Pertamina melalui layanan kontak Pertamina di 135. Mari kita awasi bersama produk-produk subsidi agar masyarakat yang berhak dapat menikmatinya,” kata Fajriyah.

Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses website resmi Pertamina www.pertamina.com.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com