Advertorial

Sidak ke SPBU di Makassar dan Maros, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Lancar selama Ramadhan

Kompas.com - 02/04/2022, 22:20 WIB

KOMPAS.com - Guna memastikan pasokan badan bakar minyak (BBM) tetap lancar selama Ramadhan, Direksi Pertamina Group melakukan sidak di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di sekitar wilayah Makassar dan Maros, Sulawesi Selatan pada Sabtu (2/4/2022).

Kegiatan sidak diikuti oleh Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini, Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi.

Ketiganya turut didampingi oleh Executive General Manager (GM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Agus Dwi Jatmoko.

Pada sidak tersebut, Direksi Pertamina Group memastikan bahwa pasokan BBM di SPBU Kota Makassar dan Kabupaten Maros dalam kondisi aman dan lancar.

Mengantisipasi tingginya permintaan kebutuhan BBM di lapangan, Emma menyebut, pihaknya melalui Pertamina Patra Niaga telah melakukan penambahan pasokan BBM dan liquefied petroleum gas (LPG) ke Lembaga Penyalur.

PT Pertamina (Persero) juga menyiapkan build up stok sebesar 15 persen untuk BBM dan 10 persen untuk LPG. Tersedia pula layanan tambahan jelang Idul Fitri lewat kehadiran tim satuan tugas (satgas) khusus sejak Maret 2022.

Terkait ketersediaan bahan bakar solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau subdisi. Emma menyebut, pihaknya sudah menambahkan pasokan solar subsidi di seluruh wilayah secara bertahap.

 “Sejak dua minggu terakhir sebetulnya kondisi pemulihan. Di beberapa daerah sudah mulai berkurang antrian solar, terutama di Makassar sebagai hub Sulawesi yang sudah tidak ada (antrian),” ungkap Emma.

Sejalan dengan upaya tersebut, PT Pertamina (Persero) juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta aparat agar penggunaan solar subsidi bisa lebih tepat sasaran.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pengunaan BBM (agar) tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM solar subsidi, segera laporkan ke aparat berwenang,” tambah Emma.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/PJBT Tahun 2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, terdapat aturan terkait pembelian BBM untuk kendaraan roda empat.

Untuk kendaran pribadi roda empat, pembelian BBM maksimal 60 liter per hari, angkutan umum atau barang roda maksimal 80 liter per hari, dan angkutan umum atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

Melalui ketentuan tersebut, Emma mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai peruntukkan, serta bijak memilih BBM sesuai spesifikasi mesin kendaraan.

Selain melakukan sidak, Direksi Pertamina Group tidak lupa berinteraksi dengan masyarakat terkait penggunaan BBM berkualitas seperti Dex Series dan Pertamax Series.

Ketiganya juga melakukan ramah tamah kepada operator dan beberapa pemilik SPBU selaku garda terdepan dalam penjualan produk pertamina.

Untuk informasi seputar produk, layanan Pertamina, atau pelaporan terkait penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com