Advertorial

Bantu Importir Produk Kuliner Korsel, aT Siapkan Program Korea Agro-Fisheries and Food Trade Corporation

Kompas.com - 17/04/2022, 16:00 WIB

KOMPAS.com - Gelombang budaya Korea Selatan (Korsel) semakin digandrungi masyarakat Indonesia, terutama anak muda. Produk budaya pop Korsel, seperti musik Korean pop (K-Pop) dan serial drama Korea (drakor), bukan lagi hal asing bagi anak muda.

Lagu-lagu dari grup band Korsel hingga drakor seakan menjadi hiburan wajib. Baik drakor maupun K-pop juga menjadi “pintu” bagi anak muda untuk mengenal banyak hal lain yang berkaitan dengan Korsel. Salah satunya, kuliner.

Penggemar drakor mulai penasaran dengan rasa makanan yang kerap mereka tonton di dalam drakor, seperti bibimbap, tteokbokki, kimchi, kimbap, ramyeon, dan huraideu chikin atau ayam goreng Korea. Alhasil, tren kuliner Negeri Ginseng di Indonesia juga ikut meningkat.

Hal tersebut menjadi peluang bagi perusahaan importir untuk memasarkan berbagai produk kuliner khas Korsel di Indonesia.

Karena itu, aT Korea Agro-Fisheries and Food Trade Corporation menyelenggarakan aT Localization Support Program setiap tahun untuk membantu perusahaan Indonesia mengimpor produk kuliner Korsel.

Untuk diketahui, aT Korea Agro-Fisheries and Food Trade Corporation merupakan badan usaha milik negara (BUMN) milik pemerintah Korsel yang bergerak di bidang makanan.

Program tersebut dapat diajukan oleh para importir makanan Korea yang telah mendaftarkan produk impornya di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun program yang sudah berjalan di 34 negara, termasuk Indonesia, tersebut terdiri dari dukungan berikut.

  1. Program free konsultasi

Importir dapat mengajukan konsultasi berkaitan dengan permasalahan impor, seperti cara pendaftaran produk di BPOM, proses bea cukai, serta pendirian perusahaan trading makanan Korea.

Importir akan mendapatkan dukungan berupa biaya konsultasi yang dibayar 100 persen oleh aT.

Adapun besaran limit pengajuan adalah Rp 150 juta per perusahaan, baik pada produk pertanian maupun perikanan.

  1. Program desain packaging

Importir dapat mengajukan biaya yang dikeluarkan untuk mengganti packaging asli ke desain yang sesuai dengan pasar di Indonesia.

Untuk keperluan desain packaging, aT akan mengover biaya sebesar 80-90 persen. Dengan demikian, importir hanya membayar 10-20 persen.

Adapun limit pengajuan untuk produk pertanian sebesar Rp 200 juta per perusahaan dan 10 persen ditanggung importir. Demikian pula dengan produk perikanan. Limit yang diberikan sebesar Rp 200 juta per perusahaan dan 20 persen ditanggung importir.

Dokumen pengajuan yang harus disiapkan importir adalah formulir, laporan before and after design, serta dokumen impor (BL, invoice, PL).

Logo Korean Food. DOK. aTKorea Agro-Fisheries and Food Trade Corporation Logo Korean Food.

  1. Program labeling BPOM

Importir dapat mengajukan pembuatan label yang perlu diserahkan kepada BPOM. Selanjutnya, konsultan aT akan membuatkan label dalam versi bahasa Indonesia sesuai standar BPOM.

Adapun biaya dukungan yang akan ditanggung oleh aT sebesar 80-90 persen. Sementara, 10-20 persen biaya ditanggung oleh importir.

Sama seperti biaya penggantian packaging, limit pengajuan untuk produk pertanian sebesar Rp 200 juta per perusahaan dan 10 persennya ditanggung oleh importir. Demikian pula produk perikanan. Limit yang dapat diajukan sebesar Rp 200 juta per perusahaan dengan 20 persen ditanggung importir.

Dokumen yang perlu disiapkan adalah formulir dan daftar kandungan produk. Daftar kandungan produk tersebut diperlukan untuk membuat label.

Sebelum membuat label, kelayakan produk harus dicek terlebih dahulu sebelum diimpor ke Indonesia. Karena itu, daftar kandungan produk wajib dicantumkan bersamaan dengan form free konsultasi untuk dicek kandungannya.

  1. Program biaya pendaftaran BPOM dan biaya analisis

Importir dapat mengajukan biaya yang dikeluarkan untuk proses izin ML, TI, dan SI di BPOM, termasuk biaya pendaftaran dan analisis. Biaya analisis yang diperlukan untuk impor juga dapat diajukan tersendiri.

Sebesar 80-90 persen biaya tersebut akan ditanggung oleh aT, sedangkan 10-20 persen oleh importir.

Limit pengajuan produk pertanian mencapai Rp 200 juta per perusahaan dengan 10 persennya ditanggung oleh importir. Begitu pun produk perikanan. Limit yang dapat diajukan sebesar Rp 200 juta per perusahaan dan 20 persen ditanggung importir.

Dokumen yang perlu disiapkan adalah formulir, surat pendaftaran barang (SPB), bukti transfer, invoice analisis, hasil analisis, bukti transfer, ML, dan lampiran packaging ML.

Selain itu, seluruh bukti dokumen yang diajukan harus beratasnamakan perusahaan importir, dicap certified true copy, cap perusahaan, dan paraf.

Sementara itu, dokumen bukti lain, seperti invoice maupun slip bank yang diterbitkan atas nama agen, tidak dapat diterima.

Lewat program aT Localization Support Program, diharapkan distribusi produk kuliner Korea di Indonesia dapat diperluas. Dengan demikian, masyarakat Indonesia makin akrab dengan kuliner Korea.

 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi ke jakarta@at.or.kr.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com