Advertorial

Siaran TV Analog Segera Dimatikan di 166 Kabupaten/Kota, Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beralih ke TV Digital

Kompas.com - 28/04/2022, 08:13 WIB

KOMPAS.com – Siaran televisi (TV) analog akan berhenti mengudara di 166 kabupaten atau kota di Indonesia pada Sabtu (27/4/2022).

Adapun 166 daerah tersebut meliputi 55 kabupaten atau kota di Sumatera, 38 kabupaten atau kota di Jawa, 18 kabupaten atau kota di kawasan Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), 20 kabupaten atau kota di Kalimantan, 23 kabupaten atau kota di Sulawesi, serta 12 kabupaten atau kota di Maluku sekaligus Papua.

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong masyarakat, terutama yang berada di kawasan tersebut, agar segera beralih ke siaran TV digital. Sebab, saat siaran TV analog berhenti, sistem siaran televisi akan otomatis beralih ke sistem penyiaran digital.

Kemenkominfo pun mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi pesawat televisi analog dengan set top box (STB) atau mengganti televisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan, infrastruktur multipleksing dan siaran digital sudah ada di 56 wilayah layanan siaran yang mencakup 166 kabupaten atau kota sebagai lokasi implementasi tahap pertama.

Hal tersebut dikatakannya dalam konferensi pers “Penyediaan Bantuan STB bagi Rumah Tangga Miskin” dalam rangka persiapan analog switch-off (ASO) di Kantor Kemenkominfo, Jumat (25/2/2022).

“Seluruh daerah yang telah dijadwalkan ASO tahap pertama sudah terdapat siaran digital dan infrastruktur multipleksing yang dibutuhkan setiap lembaga penyiaran. (Infrastruktur yang diperlukan) untuk melakukan peralihan dari analog ke digital telah siap untuk mendukung ASO pada Sabtu,” jelas Ismail dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Selain itu, Kemenkominfo juga mengajak masyarakat segera beralih ke TV digital tanpa menunggu batas akhir pengakhiran siaran TV analog.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti.

“(Dengan beralih ke TV digital), publik memperoleh penyiaran yang berkualitas. Sederhananya, siaran yang diterima masyarakat tidak ada lagi semutnya, dan tidak ada gangguan sinyal meskipun sedang hujan,” ujar Niken.

Pentingnya sosialisasi migrasi TV digital

Niken mengatakan, lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam mendorong proses migrasi. Oleh karena itu, ia mendorong lembaga penyiaran untuk terus meningkatkan sosialisasi migrasi program ke siaran TV digital.

“Kalau tidak, (lembaga penyiaran) bisa kehilangan penonton karena tidak mengetahui siaran atau programnya telah bermigrasi ke TV digital,” katanya.

Niken melanjutkan, salah satu cara untuk memikat penonton setia lembaga penyiaran adalah menampilkan konten unggulan di siaran TV digital. Misalnya, gelaran balapan MotoGP yang digelar pada Jumat (18/3/2022) hingga Minggu (20/3/2022).

Dengan beralih ke TV digital, masyarakat penggemar adu cepat motor yang tidak berkesempatan menonton langsung dapat menikmati siaran MotoGP lewat perangkat berteknologi canggih secara bersih dan jernih.

Cara beralih ke siaran TV digital

Untuk beralih ke siaran TV digital, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, periksa pesawat TV yang ada di rumah Anda. Kedua, lakukan pemindaian (scanning) ulang program siaran.

Pesawat TV yang sudah memiliki tuner standar Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2) di dalamnya secara otomatis bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.

Namun, apabila program siaran tetap buram setelah dilakukan scanning ulang program, berarti TV yang digunakan masih berteknologi analog.

Pesawat TV analog memerlukan STB DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV digital. Setelah STB dirangkai dengan TV lama atau TV tabung, siaran TV digital akan tertangkap oleh pesawat televisi.

Untuk diperhatikan, saat membeli STB atau pesawat TV digital, pastikan terdapat keterangan sertifikasi produk dari Kemenkominfo. Sebab, tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanan perangkat.

Apabila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda dan tidak tersertifikasi Kemenkominfo, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal.

Adapun daftar perangkat STB yang sudah tersertifikasi dapat dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Sementara untuk melihat data paling mutakhir, silakan kunjungi tautan https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.

Tanda lain yang menandakan STB telah tersertifikasi adalah adanya tulisan Siap Digital atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.

Sebagai informasi, siaran TV digital berbeda dengan layanan streaming internet ataupun televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Jadi, masyarakat tidak memerlukan kuota internet atau biaya langganan untuk mengaksesnya.

Yuk, segera beralih ke siaran TV digital.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com