Advertorial

Indonesia Siap Menyambut Transformasi Penyiaran Digital

Kompas.com - 28/04/2022, 08:27 WIB

KOMPAS.com - Era penyiaran digital menjadi keniscayaan seiring dengan harapan masyarakat untuk mendapatkan siaran televise yang berkualitas.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencanangkan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2022 bertema “Transformasi Penyiaran di Era Digital”.

Untuk diketahui, Kemenkominfo akan menghentikan siaran televisi analog dalam tiga tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir pada 2 November 2022.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Ahmad M Ramli mengatakan, saat ini, seluruh stakeholder penyiaran di Tanah Air memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menyukseskan peralihan siaran TV analog ke TV digital.

Migrasi ke TV digital atau analog switch off (ASO) selambat-lambatnya akan diwujudkan pada 2 November 2022.

Hal tersebut disampaikan Ramli saat mengisi webinar bertema “Harsiarnas sebagai Momentum untuk mendorong Masyarakat Beralih ke Siaran TV Digital” di Bandung, Senin (28/3/2022). Webinar ini terselenggara berkat kerja sama Kemenkominfo dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

“Pilihan masyarakat untuk menikmati siaran televisi dan radio digital telah tepat. Dapat dipastikan jika konten siaran media digital dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hal ini tak lepas dari pengamatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas melakukan pengawasan konten siaran pascatayang,” kata Prof Ramli dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan bahwa transformasi penyiaran era digital menghasilkan banyak manfaat. Salah satunya adalah digital dividend.

“Siaran digital memberikan tempat untuk peningkatan layanan internet. Dengan (kualitas layanan) internet yang lebih baik, keberagaman konten, khususnya konten-konten budaya yang sesuai bagi masyarakat lokal, makin tumbuh,” ujar Agung.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dan Kekayaan Intelektual (KI) Fakultas Hukum Unpad Doktor Sinta Dewi mengatakan bahwa menurut laporan World Bank 2022, peralihan TV analog ke digital memberikan peluang baru.

“Contohnya, menambah lapangan pekerjaan dalam hal pembuatan konten, film, dan konten budaya,” ujar Sinta.

Peralihan TV analog ke sistem penyiaran digital juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATVSI Gilang Iskandar mengatakan, pihak Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) mendukung peralihan TV digital dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami tidak mau kehilangan pemirsa. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan semua stakeholder untuk gencar mensosialisasikan (peralihan TV analog ke digital) kepada masyarakat,” tutur Gilang.

Terkait teknologi survei dan pengukuran rating penyiaran, Country Lead Nielsen Indonesia Hellen Katherina menegaskan, pihaknya akan melakukan tiga kesiapan teknis sebagai dukungan kepada peralihan TV digital.

“Kesiapan tersebut, yakni kesiapan teknis, data, serta analisis dan sosialisasi dokumen frequently asked questions (FAQ) tentang ASO kepada pengguna data Nielsen,” kata Hellen.

Cara beralih ke TV digital 

Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia menjelaskan, masyarakat tidak perlu panik untuk pindah ke TV digital. Pasalnya, siaran digital dapat ditangkap dengan mudah.

Untuk dapat menangkap siaran digital, masyarakat dapat memeriksa perangkat TV yang dimiliki. Selanjutnya, lakukan scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 dapat menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.

“Namun, jika setelah lakukan pindai (scanning) ulang program siaran di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat, siaran TV digital memiliki gambar yang bersih dan suaranya canggih,” kata Geryantika.

Bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, lanjut Geryantika, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap. Perlu diketahui, TV analog memerlukan alat tambahan bernama set top box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.

Selanjutnya, setelah STB disambungkan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di televisi.

“Saluran televisi masih sama, tapi teknologinya saja yang berbeda. Jika TV belum siap digital, tambahkan set top box yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kemenkominfo. Masyarakat bisa membelinya di marketplace,” katanya. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com