Advertorial

3 Kriteria Penerima Bantuan STB dari Pemerintah

Kompas.com - 29/04/2022, 08:56 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah berkomitmen membantu penyediaan set top box (STB) bagi rumah tangga miskin dalam rangka peralihan siaran TV analog ke digital.

Penyediaan tersebut bertujuan agar rumah tangga miskin dapat menerima siaran televisi digital saat terjadi penghentian siaran analog atau analog switch-off (ASO).

Penyediaan bantuan STB tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Dalam ketentuan tersebut, penyediaan STB bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail mengatakan, bila jumlah STB belum mencukupi, pemerintah dapat melengkapinya dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lain yang sah.

”Saat ini, jumlah STB yang telah disiapkan untuk ASO tahap pertama sebanyak 3.202.470 unit. Sebagai catatan, satu rumah tangga miskin hanya berhak menerima satu bantuan,” ujar Ismail dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Sebagai informasi, sumber data penerima bantuan berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Lewat data tersebut, Kemenkominfo akan mengolah dan menentukan kriteria agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna.

Adapun terdapat tiga kriteria bagi masyarakat yang mendapat bantuan STB.

Pertama, penerima bantuan STB memiliki pesawat TV analog. Kedua, menikmati siaran TV melalui terestrial. Ketiga, lokasi rumah tangga berada dalam cakupan wilayah layanan siaran TV digital.

Dari kriteria tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerima bantuan merupakan penonton TV analog terestrial yang terkena dampak migrasi ke siaran TV Digital.

Saat siaran televisi mati karena beralih ke siaran TV digital, bantuan STB memastikan hak masyarakat miskin yang terdampak ASO untuk mendapatkan informasi tetap terpenuhi.

Untuk menerima bantuan tersebut, rumah tangga miskin penerima bantuan juga perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk verifikasi.

Hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan STB yang diberikan dapat diterima oleh pihak yang benar-benar layak, berhak, dan tepat.

Adapun masyarakat yang tinggal di daerah terdampak ASO dapat mengunjungi situs web https://k-cloud.kominfo.go.id/s/ry9dfwaf8EfRdm4untuk melihat data jumlah STB yang akan diterima.

Pada situs tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui penyelenggara yang bertanggung jawab dalam menyediakan STB di wilayahnya masing-masing.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com