Advertorial

Masyarakat Diimbau Bijak agar Tidak Terjadi Kemacetan Parah di Kawasan Puncak Saat Libur Lebaran

Kompas.com - 01/05/2022, 09:00 WIB

KOMPAS.com - Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadebotabek), kawasan Puncak merupakan primadona saat musim liburan, termasuk saat libur Lebaran.

Kawasan yang terletak di Kabupaten Bogor tersebut berhawa sejuk dengan pemandangan alam yang indah. Tak heran, Puncak menjadi tempat favorit warga menghilangkan kepenatan dari aktivitas sehari-hari.

Pengamat transportasi Yayat Supriatna memprediksi, selama libur Lebaran, sekitar setengah juta orang memadati kawasan Puncak setiap harinya.

Hal tersebut diungkapkan Yayat saat menjadi narasumber webinar Ngopi Jabodetabek yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertajuk “Macet, Masihkah Liburan Lebaran ke Puncak?”, Selasa (26/4/2022).

Jumlah tersebut, kata Yayat, diperoleh dari perhitungan jumlah kendaraan yang masuk Tol Jagorawi, yaitu mencapai 50.000 kendaraan. Asumsinya, setiap kendaraan rata-rata berisi lima penumpang. Itu artinya, ada potensi 250.000-300.000 orang yang berwisata ke Puncak.

“(Angka itu) ditambah jumlah wisatawan dengan sepeda motor yang bisa mencapai 50.000 atau 100.000 orang. (Jika satu motor terdiri ) dari dua penumpang, berarti ada potensi 100.000-200.000 wisatawan yang menggunakan sepeda motor,” ujar Yayat dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (29/4/2022).

Direktur Lalu Lintas BPTJ Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan, terjadi dua pergerakan di kawasan Puncak yang menimbulkan kemacetan, yaitu pergerakan saat hari kerja dan pergerakan saat akhir pekan. Keduanya mempunyai tipikal yang berbeda.

Saat hari kerja, lalu lintas didominasi pekerja atau pengusaha sehingga menimbulkan titik macet di Megamendung lantaran terjadi antrean keluar masuk yang panjang. Sementara, setiap akhir pekan terjadi kemacetan karena lonjakan masyarakat yang ingin berwisata.

Kondisi tersebut tak pernah berubah karena lebar jalan relatif sama meskipun ada perkerasan di sisi kiri dan kanan.

“Artinya, (kapasitas jalan di kawasan Puncak) tetap tidak sebanding dengan pergerakan orang sehingga selalu menimbulkan kemacetan,” ujar Sigit.

Smart traveller

Sejauh ini, kata Sigit, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah kemacetan di kawasan Puncak.

Upaya tersebut di antaranya adalah buka tutup lalu lintas dengan sistem satu arah, kebijakan pembatasan kendaraan atau ganjil genap, pelibatan para pemangku kepentingan, hingga mengusulkan sistem buy the service (BTS) ditempuh untuk menyediakan layanan transportasi publik berstandar khusus.

Bahkan, kebijakan terkini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 mengenai penerapan ganjil genap di kawasan Puncak tiap libur akhir pekan. Aturan ini diterapkan tiap pekan, dari Jumat dini hari hingga Minggu malam.

“Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak juga diberlakukan saat mudik Lebaran 2022,” kata Sigit.

Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa beragam upaya yang telah dilakukan pemerintah masih belum maksimal dalam mengatasi masalah kemacetan di kawasan Puncak.

Untuk itu, Sigit mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dan berpikir bijak dengan tidak memaksakan diri berlibur ke kawasan Puncak. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kemacetan parah saat libur Lebaran.

Saat ini, kata Sigit, masyarakat dapat memantau situasi kemacetan di mana pun, termasuk di kawasan Puncak, melalui aplikasi navigasi, seperti Google Maps atau Waze. Masyarakat diimbu untuk menjadi smart traveller.

Jika terindikasi jalur ke Puncak padat merayap, tidak perlu dipaksakan berlibur ke Puncak. Lebih baik cari destinasi wisata lain.

“Di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Sukabumi, masih banyak destinasi wisata alam yang tidak kalah menarik dari Puncak, seperti kawasan Sentul, Lido, dan kampung-kampung wisata di Kota Bogor,” ujar Sigit.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik saat di perjalanan maupun setelah sampai di tujuan.

Hal tersebut perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 selama masa libur Lebaran.

“Perkembangan penanganan kasus Covid-19 dan capaian vaksinasi di Indonesia memang menunjukkan indikasi perbaikan. Namun, penyebaran pandemi Covid-19 belum hilang sama sekali. Untuk itu, kita harus tetap menaati protokol kesehatan,“ kata Sigit.

Poin-poin penting Permenhub No 84 Tahun 2021

Pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak serta Ruas Jalan Nasional Puncak Nomor 074 dan Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Penerbitan aturan tersebut merupakan upaya terkini pemerintah untuk mengurai kemacetan di kawasan Puncak. Berikut poin-poin penting yang terdapat dalam Permenhub tersebut.

  • Pengaturan lalu lintas dilakukan melalui pengaturan lalu lintas mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor dengan sistem ganjil-genap.
  • Lokasi pengaturan lalu lintas sebagai berikut.
  1. Arah Simpang Gadog Jl Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur.
  2. Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur sampai dengan Simpang Gadog Jl Raya Puncak.
  • Waktu pemberlakukan
  1. Pada Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.
  2. Pada hari libur nasional diberlakukan mulai H-1 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB.
  • Kendaraan yang dikecualikan :
  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia (Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Menteri, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  8. Kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan truk kecil bak terbuka khusus angkutan logistik dan barang sandang pangan termasuk sayur-mayur dan material kebutuhan pembangunan perumahan.
  10. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM atau BBG.
  11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (kendaraan Bank Indonesia, bank lainnya, dan untuk pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Pengaturan lalu lintas tersebut juga dikecualikan untuk kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 75 yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang sah.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com