Advertorial

Siaran TV Analog Disetop, Masyarakat Diminta Beli STB Bersertifikasi agar Bisa Akses Siaran Digital

Kompas.com - 01/05/2022, 12:09 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat untuk segera beralih ke televisi (TV) digital. Pasalnya, siaran TV analog akan disetop secara bertahap.

Adapun penyetopan siaran TV analog tahap pertama dilaksanakan pada 30 April 2022. Kemudian, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan terakhir pada 2 November 2022.

Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti pada talk show bertajuk “Bengkulu Siap Analog Switch Off (ASO)” yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, (9/9/2021).

“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” katanya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Siaran TV digital bisa didapat dengan menambahkan set top box (STB) pada TV analog. Cara ini terbilang murah karena masyarakat tidak perlu membeli perangkat baru.

Apabila TV sudah memiliki tuner standar digital video broadcasting second generation terrestrial (DVBT2) alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. TV digital bisa secara otomatis menangkap dan menayangkan program siaran TV digital.

Pastikan STB atau perangkat TV digital bersertifikasi Kemenkominfo

Kemenkominfo juga mengingatkan masyarakat agar teliti ketika membeli STB. Pastikan perangkat yang dibeli memiliki sertifikat dari Kemenkominfo.

Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan dan keoptimalan fungsi peranti. Adapun daftar STB yang sudah tersertifikasi bisa dilihat melalui laman siarandigital.kominfo.go.id atau klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish untuk informasi terbaru.

Selain sertifikasi dari Kemenkominfo, STB asli juga bisa ditandai dengan logo “Siap Digital” atau kehadiran Maskot Digital Indonesia (MODI) pada kemasan. 

Setiap perangkat STB dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi kedua syarat itu.

Tak hanya itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, sertifikasi TV juga ditentukan dari pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat DVBT2,” kata Menteri Johnny.

Sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, teknis, dan keamanan. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal.

Sertifikasi atas peranti STB dan TV digital juga menjamin berjalannya fungsi early warning system (EWS) atau peringatan dini kebencanaan. Dengan sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat, dan turut membantu berkembang industri dalam negeri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com