Advertorial

Catat! Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama Resmi Dimulai 30 April 2022

Kompas.com - 01/05/2022, 12:14 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi (TV) analog tahap pertama pada Sabtu (30/4/2022).

Setelah tanggal tersebut ada 166 kabupaten dan kota di Indonesia yang tidak bisa lagi menonton tayangan TV analog. Beberapa kota tersebut adalah Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kota Pematang Siantar, Kota Padang, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kota Bengkulu, dan Kota Jambi. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera beralih ke siaran TV digital. Pasalnya, masyarakat yang tidak beralih ke TV digital tidak hanya kehilangan tayangan TV. Lebih dari itu, masyarakat tidak bisa mendapatkan informasi seputar kebencanaan melalui TV.

Untuk diketahui, siaran TV digital akan mengintegrasikan berbagai sistem informasi, termasuk di dalamnya informasi kebencanaan melalui fitur early warning system (EWS).

Sebagai negara yang terletak di kawasan cincin api atau daerah rawan bencana, Indonesia memerlukan sistem penyebarluasan informasi kebencanaan yang tepat, meluas, dan akurat. Sayangnya, teknologi TV analog tidak memiliki fitur peringatan dini kebencanaan.

Karenanya, bila tidak beralih ke siaran TV digital, masyarakat akan melewatkan berbagai informasi penting, termasuk kebencanaan.

“Dalam siaran TV digital, nanti dikembangkan juga diseminasi lewat lembaga penyiaran, lewat internet service provider, atau kanal media sosial,” kata Direktur Pengembangan Pita Lebar Kemenkominfo Marvels Situmorang, dalam webinar bertema “Kebencanaan di Era TV Digital”, Rabu (25/8/2021).

Marvels menjelaskan, pemerintah mewajibkan penyematan fitur EWS dalam sistem penyiaran TV digital, baik itu di perangkat maupun sistem komunikasinya.

Saat ini, fitur EWS sedang dalam tahap persiapan. Ketika siaran TV digital berlaku secara nasional, yaitu pada 2 November 2022, harapannya fitur EWS bisa langsung diterapkan.

Dengan begitu, EWS dapat memberikan informasi peringatan dini kebencanaan pada pesawat televisi di setiap rumah agar bisa meminimalisasi korban jiwa.

“Sesuai namanya, masyarakat bisa siaga atau bersiap, menghindar atau menyelamatkan diri sehingga korban jiwa dapat diminimalisasi,” kata Marvels dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Pentingnya memasukan kode pos dengan benar

Lebih lanjut, Marvels menjelaskan, terdapat beberapa data yang harus diisi saat mengaktifkan fitur EWS di set top box (STB) ataupun di televisi digital. Salah satunya, kode pos. 

“Kode pos menjadi kode lokasi keberadaan perangkat. Contohnya, saat bencana datang, tidak semua masyarakat menerima informasinya, hanya masyarakat yang terdampak bencana yang terima,” kata Marvels. 

Menurutnya, kode pos menjadi rujukan yang dibaca sistem informasi kebencanaan guna menentukan informasi yang akan ditampilkan di televisi. Untuk itu, masyarakat diminta memastikan akurasi dan kebenaran kode pos yang dimasukkan. 

Berikut daftar lengkap 56 wilayah layanan TV analog di 166 kabupaten dan kota yang siarannya akan dihentikan pada Sabtu. 

  1. Aceh 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
  2. Aceh 2 (Kota Sabang)
  3. Aceh – 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya)
  4. Aceh – 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)
  5. Sumatera Utara – 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)
  6. Sumatera Utara – 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
  7. Sumatera Barat – 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)
  8. Riau – 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru) 
  9. Riau – 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai)
  10. Jambi – 1 (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun)
  11. Sumatera Selatan – 1 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang)
  12. Bengkulu – 1 (Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu) 
  13. Lampung – 1 (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)
  14. Kepulauan Bangka Belitung – 1 (Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang)
  15. Kepulauan Riau - 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang) 
  16. Jawa Barat - 2 (Kabupaten Garut), 
  17. Jawa Barat – 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon)
  18. Jawa Barat – 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya)
  19. Jawa Barat – 7 (Kabupaten Cianjur)
  20. Jawa Barat – 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang) 
  21. Jawa Tengah – 2 (Kabupaten Blora) 
  22. Jawa Tengah – 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal)
  23. Jawa Tengah – 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara)
  24. Jawa Tengah – 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes)
  25. Jawa Timur – 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep)
  26. Jawa Timur – 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso) 
  27. Jawa Timur – 5 (Kabupaten Situbondo)
  28. Jawa Timur – 6 (Kabupaten Banyuwangi)
  29. Jawa Timur – 10 (Kabupaten Pacitan)
  30. Banten – 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
  31. Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang)
  32. Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)
  33. Nusa Tenggara Barat – 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram)
  34. Nusa Tenggara Timur – 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang)
  35. Nusa Tenggara Timur – 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara) 
  36. Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka) 
  37. Kalimantan Barat – 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)
  38. Kalimantan Selatan – 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)
  39. Kalimantan Selatan – 3 (Kabupaten Kotabaru)
  40. Kalimantan Selatan – 4 (Kabupaten Tabalong)
  41. Kalimantan Tengah – 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya)
  42. Kalimantan Timur – 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
  43. Kalimantan Timur – 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan)
  44. Kalimantan Utara – 1 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
  45. Kalimantan Utara – 3 (Kabupaten Nunukan)
  46. Sulawesi Utara – 1 (Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)
  47. Sulawesi Tengah – 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu)
  48. Sulawesi Selatan – 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar)
  49. Sulawesi Tenggara – 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)
  50. Gorontalo – 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)
  51. Sulawesi Barat – 1 (Kabupaten Mamuju)
  52. Maluku – 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon) 
  53. Maluku Utara – 1 (Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)
  54. Papua – 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura)
  55. Papua Barat – 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)
  56. Papua Barat – 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com