KOMPAS.com - Siaran TV analog secara nasional akan dihentikan pada 2 November 2022. Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-Undang Penyiaran) beleid itu menyebut bahwa batas akhir penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Peralihan tersebut dicapai secara bertahap. Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No 6 Tahun 2021 yang telah direvisi dengan Peraturan Menkominfo No 11/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.
Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menegaskan bahwa ASO termasuk bentuk melaksanakan pelaksanaan lima arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam percepatan transformasi digital di Indonesia.
Niken menjelaskan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan lima hal untuk percepatan transformasi digital Indonesia pada 2020. Arahan pertama adalah percepatan infrastruktur jaringan internet.
Kemenkominfo semula menargetkan pembangunan infrastruktur selesai 2030. Karena pandemi, masyarakat pun membutuhkan internet. Presiden pun mempercepat pembangunan infrastruktur menjadi tiga tahun.
“Tadinya akan dibangun 10 tahun, (kini) dibangun tiga tahun,” tutur Niken pada Diskusi Publik Virtual: Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) Kemenkominfo bersama Komisi I DPR RI yang berlangsung secara hibrida di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, (21/04/2022).
Bersamaan dengan percepatan pembangunan infrastruktur tersebut, Kemenkominfo juga melakukan penataan frekuensi. Peralihan siaran TV analog ke siaran TV Digital merupakan bagian penting dalam penataan tersebut.
“Tanpa ada penataan ulang frekuensi, kehadiran internet cepat ya susah. Dengan penataan ulang ini, tersisa frekuensi untuk akses internet. Frekuensi yang tadinya secara boros dipakai untuk penyiaran bisa dihemat dan penghematan digunakan untuk mendukung transformasi digital di Indonesia. Salah satunya internet yang luas dan merata,” kata Niken dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Pada kesempatan sama, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa DPR mendukung penuh migrasi ke siaran TV digital. Sebab, masyarakat dan negara bisa mendapatkan beragam manfaat langsung dan tidak langsung.
“Manfaatnya demokratisasi akan menjadi lebih baik. Siaran TV digital mendorong keragaman konten. Dengan demikian, ada beragam informasi dan lebih kaya pemikirannya karena banyak konten siaran yang diharapkan,” jelas Meutya.
Selain keragaman konten, peralihan ke siaran TV digital diharapkan bisa memunculkan keragaman kepemilikan. Untuk mulai masuk ke industri penyiaran, pemain baru di industri pertelevisian bisa lebih mudah masuk.
“Indonesia ada 270 juta penduduk lebih. (Penyiaran) sebetulnya dikuasai beberapa gelintir yang punya hak untuk menayangkan sesuatu. Dengan digitalisasi, diharapkan lebih banyak lagi (pelaku industri penyiaran). Kanal lebih banyak lagi dan tidak terlalu mahal bila ingin menjadi pemilik stasiun TV,” kata Meutya.
Pada acara tersebut, topik bantuan set top box (STB) untuk rumah tangga miskin (RTM) juga diangkat. Masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan STB tidak untuk semua orang.
Bantuan hanya ditujukan kepada RTM yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial serta memenuhi kriteria dan syarat sebagai penerima. Bantuan dikirimkan langsung dari rumah ke rumah. Ini berarti, masyarakat tidak perlu mendaftar atau mengantre untuk mendapatkan STB.
Lebih lanjut Niken menegaskan bahwa bantuan STB gratis berasal dari penyelenggara MUX, baik lembaga penyiaran publik (LPP) maupun lembaga penyiaran swasta (LPS). Bila penyediaan alat bantu penerimaan siaran (STB) tidak mencukupi, bantuan dapat berasal dari pemerintah sesuai PP No 46 Tahun 2021.
Mudah beralih ke siaran TV digital
Beralih ke siaran TV digital itu mudah. Langkah pertama, periksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya secara otomatis bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.
Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat, siaran TV digital memiliki gambar dan suara yang bersih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama STB DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat adalah pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital, ada keterangan produk telah tersertifikasi Kemenkominfo.
Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di situs web siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital” atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Siaran TV digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV digital karena tidak memerlukan kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.