Advertorial

Segera Beralih! Siaran TV Analog Dimatikan pada Akhir April 2022

Kompas.com - 02/05/2022, 14:18 WIB

KOMPAS.com – Siaran televisi (TV) analog di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota akan dimatikan pada Sabtu (30/4/2022). Artinya, masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog.

Hal tersebut merupakan realisasi dari kebijakan peralihan siaran TV analog ke digital yang ditetapkan pemerintah.

Ada tiga tahap penghentian. Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.

Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti pada talk show bertema “Bengkulu Siap Analog Switch Off” yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (9/9/2021).

“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Selain agar masyarakat dapat menikmati siaran TV yang berkualitas, migrasi TV digital juga merupakan perwujudan dari transformasi digital yang digaungkan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto dalam webinar bertema "Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa", Rabu (01/12/21)

“Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Tanpa penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal. Teknologi 5G pun tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Henry, frekuensi pita 700 megahertz (Mhz) hampir seluruhnya terpakai oleh penyiaran TV Analog. Padahal, pita tersebut menjadi sarana penting dalam pengembangan layanan internet pita lebar, utamanya teknologi 5G.

“Dengan migrasi ini, muncullah penghematan penggunaan pita 700 Mhz sehingga tersedia digital dividend yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan layanan internet,” imbuhnya.

Segera migrasi ke TV digital

Masyarakat perlu menyesuaikan perangkat untuk menonton siaran TV digital. Bila perangkat TV di rumah sudah memiliki tuner standar DVB T2 di dalamnya, masyarakat cukup melakukan scanning ulang pada TV.

Bila pesawat TV yang digunakan masih berteknologi analog, masyarakat cukup menambahkan set top box (STB) DVBT2, lalu merangkaikannya dengan televisi dengan kabel HDMI atau RCA.

Setelah terhubung, ikuti petunjuk pengaturan dan scan program untuk menikmati siaran TV digital melalui TV analog.

Untuk melakukan pengecekan keberadaan dan kekuatan siaran TV digital, masyarakat dapat mengunduh aplikasi sinyalTVdigital di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Berikut daftar lengkap kabupaten/kota yang siaran TV analognya akan dimatikan pada Sabtu.

  1. Aceh 1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh),
  2. Aceh 2 (Kota Sabang),
  3. Aceh 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya,)
  4. Aceh 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)
  5. Sumatera Utara 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)
  6. Sumatera Utara 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
  7. Sumatera Barat 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)
  8. Riau 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru)
  9. Riau 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai,
  10. Jambi 1 (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun)
  11. Sumatera Selatan 1 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang)
  12. Bengkulu 1 (Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu,
  13. Lampung 1 (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)
  14. Kepulauan Bangka Belitung 1 (Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang)
  15. Kepulauan Riau 1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang),
  16. Jawa Barat 2 (Kabupaten Garut),
  17. Jawa Barat 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon,
  18. Jawa Barat 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya),
  19. Jawa Barat 7 (Kabupaten Cianjur)
  20. Jawa Barat 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang,
  21. Jawa Tengah 2 (Kabupaten Blora)
  22. Jawa Tengah 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal),
  23. Jawa Tengah 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara),
  24. Jawa Tengah 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes,
  25. Jawa Timur 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep),
  26. Jawa Timur 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)
  27. Jawa Timur 5 (Kabupaten Situbondo),
  28. Jawa Timur 6 (Kabupaten Banyuwangi),
  29. Jawa Timur 10 (Kabupaten Pacitan),
  30. Banten 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang),
  31. Banten 2 (Kabupaten Pandeglang),
  32. Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)
  33. Nusa Tenggara Barat 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram)
  34. Nusa Tenggara Timur 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang)
  35. Nusa Tenggara Timur 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara),
  36. Nusa Tenggara Timur 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka),
  37. Kalimantan Barat 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)
  38. Kalimantan Selatan 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)
  39. Kalimantan Selatan 3 (Kabupaten Kotabaru)
  40. Kalimantan Selatan 4 (Kabupaten Tabalong)
  41. Kalimantan Tengah 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya)
  42. Kalimantan Timur 1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
  43. Kalimantan Timur 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan).
  44. Kalimantan Utara 1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan),
  45. Kalimantan Utara 3 (Kab. Nunukan). 
  46. Sulawesi Utara 1 (Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)
  47. Sulawesi Tengah 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu)
  48. Sulawesi Selatan 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar)
  49. Sulawesi Tenggara 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)
  50. Gorontalo 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)
  51. Sulawesi Barat 1 (Kabupaten Mamuju)
  52. Maluku 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon,
  53. Maluku Utara 1(Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)
  54. Papua 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura)
  55. Papua Barat 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)
  56. Papua Barat 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com