Advertorial

Bupati Lanny Jaya: Pemekaran Papua untuk Kesejahteraan Rakyat

Kompas.com - 16/05/2022, 11:11 WIB

KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Papua sekaligus Bupati Lanny Jaya, Befa Yigibalom, menegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Papua bukanlah perjuangan para elite, melainkan keinginan dan kebutuhan mayoritas masyarakat yang mendambakan kesejahteraan.

Terlebih, pemerintah sebagai penyelenggara negara juga menginginkan yang terbaik bagi warganya.

“Kami sudah bilang bahwa kehadiran provinsi ini adalah kemauan politik Negara. Jadi, ini bukan perjuangan para elite atau orang-orang tertentu. Apalagi (kemauan) tim pemekaran. Tidak (Seperti itu),” kata Befa dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (15/5/2022).


Menurut Befa, pemekaran telah diatur oleh Negara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya masyarakat menerima dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan orang banyak di Papua.

“Kita mau ke mana lagi? Kita hidup di bumi ini, kita hidup di tanah ini dan hidup dalam negara ini. Jangan kita lupa bahwa kita masih diatur oleh negara sehingga kita mesti terima (yang Negara buat),” ujarnya mengimbau masyarakat.

Meski demikian, Befa juga tidak melarang jika ada kelompok masyarakat yang menolak pemekaran Papua. Namun, ia pun meminta agar mengikuti putusan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Lebih lanjut, Befa berharap agar semua intelektual di Papua, terutama di Pegunungan Tengah Papua untuk merapatkan barisan dan menyambut Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Adapun pro dan kontra menurutnya wajar terjadi. Akan tetapi, ia mengimbau bagi pihak-pihak tersebut agar melakukan pengkajian dengan sebaik-baiknya.

"Sebagai warga yang baik, hindari semua pikiran negatif dan sambut hal ini dengan baik pula," ucapnya berharap.

Dia menambahka,n hadirnya provinsi baru harus dilihat dari sudut pandang yang lebih luas. Oleh karena itu, tiap warga Negara tidak boleh berpikir sempit dan saling mencurigai.

 "Harus dilihat dengan kacamata yang baik bahwa Pemerintah Pusat memberikan pemekaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan kebijakan moratorium pemekaran DOB sejak 2014 hingga kini.

Kendati demikian, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua justru mengamanatkan pembentukan daerah baru di wilayah Papua.

Dalam rencananya, akan ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemekaran DOB di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan RUU Provinsi Papua Selatan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com